Akbar, Jamaludin (2015) Pendapat Hakim Pengadian Agama Rantau Tentang pelaksanaan Ikrar Talak Terhadap Istri dalam Keadaan Haid. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I Pendahuluan.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV Laporan Hasil peneitian dan analisis data.pdf Download (431kB) | Preview |
ABSTRAK
Jamaludin Akbar. 2015, Pendapat Hakim Pengadian Agama Rantau Tentang pelaksanaan Ikrar Talak Terhadap Istri dalam Keadaan Haid, Pembimbing I H. Badrian S.Ag., M.Ag., Pembimbing II Hj. Inawati Mohammed Jainie Jarajap, MA. Penelitian ini berjudul Pendapat Hakim Pengadian Agama Rantau Tentang pelaksanaan Ikrar Talak Terhadap Istri dalam Keadaan Haid. Latar belakang penelitian ini adalah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Pelaksanaan Ikrar Talak Terhadap Istri dalam Keadaan Haid, bagaimana peranan hakim sebenarnya dalam kasus perkara ini. Oleh karena itu maka penulis penasaran dan ingin menggali lebih dalam tentang pendapat para hakim ini terhadap permasalah ini, pendapat hakim dan apa dasar hukum yang digunakan serta alasan yang mendasari pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research). Yaitu penulis terjun langsung kelapangan mewawancarai hakim Pengadilan Agama Rantau. Sifat penelitian ini adalah mendeskripsikan seluruh pendapat hakim Pengadilan Agama Rantau. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Rantau. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara, data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik Editing, Kategorisasi, Deskripsi, dan Matriks yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, terdapat dua perbedaan pendapat hakim tentang pengucapan ikrar talak terhadap istri dalam keadaan haid, yaitu ada 4 orang hakim yang berpendapat bahwa pengucapan ikrar talak pada saat istri dalam keadaan haid itu boleh dah hukumnya sah dengan alasan bersedia atau kerelaan dari pihak termohon. 1 orang hakim yang berpendapat bahwa pengucapan ikrar talak pada saa istri haid itu tidak boleh dan pelakunya berdosa serta harus ditunda sidangnya sampai istrinya bersih, akibat hukum dari perbutan ini akan memperpang masa iddah istri. Dasar hukum yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 231, Hadis Nabi saw. Kompilasi Hukum Islam, UU No. 7 Tahun 1989, Pendapat Imam Mazhab dan para Fuqaha. Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pendapat yang tepat adalah bahwa pengucapan ikrar talak pada saat istri dalam keadaan haid itu tidak boleh dan hukumnya haram, kedudukan talaknya sah. Akibat hukumnya masa iddah istri akan semakin panjang dan pelakunya berdosa. Penulis lebih cenderung menyetujui pendapat hakim yang menyetakan bahwa jika terjadinya kasus seperti pengucapan talak pada istri yang sedang haid, maka sidangnya harus ditunda hingga termohon bersih dari haidnya, juga berdasarkan pendapat beliau di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 122 dan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa talak bid’i adalah haram dan pelakunya berdosa walaupun talaknya sah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 59 not found. |
Date Deposited: | 29 Jul 2015 05:55 |
Last Modified: | 29 Jul 2015 05:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/751 |
Actions (login required)
View Item |