Aisyah Damayanti, Nia (2017) Judicial Review Ketetapan MPR Menurut Perspektif Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (126kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (775kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (270kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (460kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (92kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (472kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (232kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (14kB) |
ABSTRAK
Nia Aisyah bDamayanti. 2017. Judicial Review Ketetapan MPR Menurut Perspektif Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Skripsi, Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (I) Ibu Dr. Hj. Hayatun Na’imah, M.Hum. (II) Ibu Diana Rahmi, S.Ag. M.H. Kata Kunci: Judicial review, Ketetapan MPR, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Penelitian ini bertolak karena adanya perbedaan pendapat oleh anggota Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Bahwa judicial review Ketetapan MPR dapat dilakukan oleh lembaga kekuasaan kehakiman antara lain Mahkamah Konstitusi dan lembaga tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan judicial review Ketetapan MPR menurut perspektif Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) atau penelitian hukum empiris. Penulis langsung ke lokasi penelitian untuk mencari serta menggali data yang diperlukan dengan melakukan wawancara kepada informan, sesuai dengan masalah yang diteliti. Setelah data didapat, penulis mengolah dan menganalisis data tersebut secara kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara maka penulis memperoleh data, semua informan sepakat bahwa kedudukan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan posisinya berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hierarki peraturan perundang-undangan. Mengenai judicial review Ketetapan MPR sendiri, terdapat perbedaaan pendapat diantara mereka, yaitu ada enam informan menginginkan judicial review Ketetapan MPR diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dua informan lainnya menginginkan diuji oleh lembaga tersendiri dan dua informan lainnya lagi menyatakan bahwa tidak ada lembaga kekuasaan kehakiman yang dapat melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Nia Aisyah Damayanti |
Date Deposited: | 06 Jul 2017 06:35 |
Last Modified: | 06 Jul 2017 06:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7922 |
Actions (login required)
View Item |