EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Relasi Antara Laki-Laki dan perempuan dalam Kasus Kewarisan Islam (Faraidh)

Dra. Hj. Wahidah, M.H.I (2018) Relasi Antara Laki-Laki dan perempuan dalam Kasus Kewarisan Islam (Faraidh). Antasari Pesss.

[img] Text
Wahidah__Relasi Antara Laki-Laki dan perempuan dalam Kasus.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Prinsip dasar kewarisan Islam faraidh yang mutlak dipegangi adalah “laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam harta peninggalan” tanpa memandang besar kecil orangnya, atau banyak dan sedikitnya harta warisan yang ditinggalkan kerabat atau pewarisnya. Laki-laki yang berstatus sebagai waris ashobah tidak selalu harus dipahami mendapat bagian atau hak yang lebih besar (banyak) daripada waris perempuan, termasuk ketika penggolongan ahli waris laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 15 dan 10 orang sebagaimana ketentuan faraidh. Pola perbandingan ini tidak menjadi satu-satunya indikator kalau laki-laki itu menempati “superioritas” di atas perempuan dalam konteks kewarisan. Kesetaraan dalam konteks kewarisan Islam faraidh, hakikinya memang tidak dimaksudkan “sama” antara hak atau perolehan ahli waris laki-laki dan perempuan. Sebab banyak dan sedikitnya bagian yang diperoleh seorang ahli waris dalam suatu strukturnya, sangat tergantung pada situasi kondisi, dan atau status seseorang di setiap kasus kewarisannya. Ini dibuktikan melalui beberapa contoh kasus konkret yang justru berbanding terbalik dengan anggapan dan pemahaman (sebagian) masyarakat selama ini. Selain itu, realitas menunjukkan bahwa telah terjadi semacam modifikasi penyelesaian kasus kewarisan yang mencoba menghubungkan dengan latar belakang sosial-ekonomi BAB V PENUTUP 112 Dra. Hj. Wahidah, M.H.I. keluarga. Atas dasar ini, ajaran prinsip (qath’i) atau normatif dalam Islam tentang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tetap bisa ditegakkan.

Item Type: Book
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 18 Feb 2019 06:28
Last Modified: 18 Feb 2019 06:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8165

Actions (login required)

View Item View Item