Nursaid, Ahmad (2015) PEMANGGILAN YANG PATUT OLEH JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI TERKAIT PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN AGAMA PELAIHARI. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
Bab I - V.pdf Download (464kB) | Preview |
ABSTRAK
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal mengenai praktik pemanggilan yang patut oleh juru sita dan juru sita pengganti terkait putusan verstek Pengadilan Agama Pelaihari dan Kendala apa saja yang di hadapi oleh juru sita dan juru sita pengganti dalam memenuhi pemanggilan yang patut terkait putusan verstek Pengadilan Agama Pelaihari, yaitu: 1. Praktik pemanggilan yang patut oleh juru sita dan juru sita pengganti terkait putusan verstek Pengadilan Agama Pelaihari ada beberapa pemanggilan yang terlepas dari aturan-aturan hukum yang termuat dalam hukum acara, hal ini terbukti dari adanya pemanggilan yang tidak patut oleh juru sita pengganti yang menyampaikan surat panggilan (relaas) di bukan tempat kediaman pihak yang berperkara. 2. Kendala-kendala yang dihadapi oleh juru sita dan juru sita pengganti dalam memenuhi pemanggilan yang patut terkait putusan verstek Pengadilan Agama Pelaihari yang paling mendasar adalah terletak pada kurangnya jumlah tenaga, pembinaan dan pelatihan yang minim, kurangnya keterbukaan informasi, kurangnya sarana dan prasarana serta monitoring dan evaluasi yang dalam hal ini masih rendah dan perlu penanganan khusus.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 30 Jul 2015 23:53 |
Last Modified: | 30 Jul 2015 23:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/846 |
Actions (login required)
View Item |