Rofik, Ahmad (2017) Pendapat Ulama Tentang Batas Penggunaan Harta Peninggalan Untuk Ritual Kematian. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (230kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (765kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (621kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (642kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (350kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Ahmad Rofik. 2016. Pendapat Ulama Tentang Batas Penggunaan Harta Peninggalan Untuk Ritual Kematian.Skripsi, Jurusan, Hukum Keluarga Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H.M. Hanafiah, M.Hum(II) Hj. Amelia Rahmaniah, M.H Kata Kunci: harta peninggalan, ritual kematian Berawal dari harta peninggalan si mayyit yang mana pada kebiasaan yang berlaku dimasyarakat setelah seseorang meninggal dunia dan diselesaikan kewajibanya lalu dikebumikan atau dikuburkan kemudian ada yang meleksanakan acara selamatan tiga hari, dua puluh lima hari, empat puluh hari, seratus hari, sampai acara haulan, maka sampai manakah batas penggunaan harta peninggalan utuk ritual kematian. Bagaimanapendapatulamatentangbataspenggunanhartapeninggalanuntuk ritual kematian, danapakahalasan ulamatentangbataspenggunanhartapeninggalanuntuk ritual kematian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama tentang batas penggunaan harta peninggalan untuk ritual kematian, dan mengetahui apa alasan ulama tentang batas penggunaan harta peninggalan untuk ritual kematian. Jenispenelitian yang digunakanadalahpenelitianlapangan danifatpenelitianiniadalahkualitatif yang informan diteliti sebanyak 5 (lima) orang ulama, dengan kretaria sebagai pengurus (MUI) Mejelis Ulama Indonesia Hasil penelitian adalah dari lima orang informan, tiga informan tersebut memiliki hasil penjelasan yang berdeda-beda akan tetapi tujuan dari masing-masing informan itu membolehkan menggunakan tirkah atau harta peninggalan untuk digunakan selamatan tiga hari, tujuh hari, dua puluh lima hari, empat puluh hari, seratus hari, dan sampai acara haulan, setelah menunaikan hak-hak si mayyit. Sedangkan menurut dua informan yang lain tidak membolehkan menggunakan tirkah atau harta peninggalan untuk acara selamatan tiga hari, tujuh hari, dua puluh lima hari, empat puluh hari, seratus hari, dan sampai acara haulan,karena batas harta peninggalan hanya boleh digunakan untuk memandikan, mengafankan, mensholatkan, dan menguburkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 7 not found. |
Date Deposited: | 16 Aug 2017 03:24 |
Last Modified: | 16 Aug 2017 03:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8497 |
Actions (login required)
View Item |