EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hadis Tentang: Memakai Pakaian Merah Polos (Studi Fiqh al-Hadīts)

Fitriah, Fitriah (2015) Hadis Tentang: Memakai Pakaian Merah Polos (Studi Fiqh al-Hadīts). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (508kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (592kB) | Preview

ABSTRAK

Fitriah. 1101421121. 2015. Hadis Tentang: Memakai Pakaian Merah Polos (Studi Fiqh al-Hadīts). Skripsi, Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. Pembimbing: (I) Dr. Dzikri Nirwana. M. Ag, (II) Dra. Hj. Nor’ainah, M. Fil.I Allah swt. menciptakan pakaian bagi manusia sebagai alat untuk menutup aurat, hal ini menjelaskan bahwa pada hakikatnya menutup aurat adalah fitrah manusia itu sendiri. Islam pun tidak mewajibkan model tertentu dalam berpakaian, Islam juga tidak mengubah tradisi berpakaian yang selama ini telah berlangsung di masyarakat, tetapi Islam hanya melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang seharusnya dipelihara ketika mengenakan pakaian, sehingga sempurna penutup badannya. Saat ini banyak ditemukan berbagai macam model dan warna pakaian yang dikenakan oleh manusia. Mengenai berbagai macam warna pakaian tersebut Rasulullah pernah menyinggung beberapa jenis warna dalam sabdanya dan salah satunya hadis tentang larangan memakai pakaian warna merah bagi laki-laki, tetapi ada pula hadis yang menyatakan bahwa beliau pernah menggunakan pakaian yang berwarna merah dan berarti beliau membolehkannya. Bagaimana maksud dari hadis-hadis tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa warna merah sekarang ini telah marak digunakan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai macam model. Warna merah seringkali digunakan untuk pakaian dan bahkan dijadikan warna seragam oleh beberapa kalangan. Islam juga tidak pernah mengatur warna dan bentuk tertentu dalam berpakaian, asalkan ia telah memenuhi syarat seperti tertutupnya aurat. Oleh karena itu, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam mengenai hadis memakai pakaian merah polos ini. Tidak hanya dengan melihat teks hadis saja, penulis juga melihat lebih dalam pada pemahaman hadis dari konteksnya. Sehingga dapat menemukan relevansinya dengan situasi dan kondisi kekinian, juga dapat mengetahui tujuan yang terkandung dalam hadis tersebut. Penelitian yang dilakukan ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode mawdhu’i, dan peneliti menggunakan pendekatan fiqh al-hadīts. Penulis juga mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh Yūsuf al-Qardhāwī, yaitu: Pertama, mengetahui petunjuk al-Qur’an yang berkenaan dengan hadis dimaksud. Kedua, menghimpun hadis-hadis yang se-tema. Ketiga, menggabungkan dan men-tarjīh antara hadis yang tampak bertentangan. Keempat, mempertimbangkan latarbelakang, situasi dan kondisi hadis ketika diucapkan serta tujuannya. Kelima, mampu membedakan antara sasaran yang berubah-ubah dengan sasaran yang tetap. Keenam, memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis. Penelitian ini berkesimpulan bahwa hadis-hadis tentang memakai pakaian merah polos, memiliki kualitas sebagai hadis shahīh untuk hadis yang membolehkan dan hadis larangan memakai pakaian merah polos berkualitas hasan dan dha’if. Pemahaman secara tekstual terhadap hadis tersebut menunjukkan adanya pertentangan antara hadis larangan dan kebolehan, namun diantara keduanya yang lebih kuat adalah hadis yang berbicara tentang kebolehan mengenakan pakaian berwarna merah polos. Adapun dalam hadis larangan tidak ada indikasi larangan yang dikhususkan untuk umat, yang ada hanya larangan yang ditujukan untuk seorang sahabat yaitu ‘Alī ra. Secara kontekstual antara kedua hadis tersebut dapat dikompromikan, karena hadis larangan hanya menjelaskan secara tegas bahwa yang dilarang disana adalah kain yang dicampur dengan ‘ushfur, dengan demikian jika ia tidak dicampur dengan pewarna tersebut, maka ia tidaklah dilarang. Oleh sebab itu keduanya tidak lagi bertentangan. Adapun mengenakan pakaian merah polos pada masa sekarang, khususnya untuk laki-laki diperbolehkan, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalānī. Oleh karena itu, jika menggunakan pakaian merah dengan tidak diiringi perasaan sombong atau ingin diperhatikan orang lain, maksudnya menggunakannya hanya untuk menutupi aurat, serta tidak menyalahi terhadap apa yang telah disyari’atkan oleh agama, maka itu diperbolehkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 31 Jul 2015 03:14
Last Modified: 31 Jul 2015 03:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/853

Actions (login required)

View Item View Item