Widayanti, Arin (2015) Pelaksanaan Wakaf Tunai Online Pada Wakaf Center Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (246kB) | Preview |
ABSTRAK
Arin Widayanti. 2015. Pelaksanaan Wakaf Tunai Online Pada Wakaf Center Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (muamalah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Prof. DR. H. Akhmad Fauzi Aseri, M.A, (II) Zainal Muttaqin, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bermula dari adanya pengelolaan wakaf tunai yang dilakukan secara online oleh sebuah lembaga yang bernama WATER (Wakaf Center). WATER merupakan situs wakaf tunai online di Indonesia. Wakaf tunai online memang memberikan kemudahan bagi para mereka calon wakif yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain memberikan kemudahan juga memberikan keluasan untuk tempat wakaf. Tetapi dengan tidak bertemunya kedua belah memunculkan pertanyaan baru mengenai kecakapan wakif . Sedangkan salah satu rukun dan syarat wakaf adalah wakif memiliki kecakapan hukum. Serta menimbulkan pertanyaan baru mengenai cara pelaksanaan ikrar wakaf tunai secara online ini. Mengenai hal tersebut maka telah mengundang perhatian mengenai pelaksanaan wakaf tunai secara online untuk di kaji menurut tinjauan fikih muamalat. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai deskripsi pelaksanaan wakaf tunai secara online dan hasil analisis dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui tinjauab fikih muamalat terhadap pelaksanaan wakaf tunai online. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus yang dipaparkan secara kualitatif dengan meneliti pelaksanaan wakaf tunai online pada Wakaf Center untuk menggambarkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data hasil dokumentasi dan teknik pengolahan data serta analisis data menggunakan editing dan kategorisasi. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan wakaf tunai secara online mengenai pemilihan program wakaf tunai online diperbolehkan karena mengandung ibadah dan kemaslahatan umum seperti yang dikemukakan oleh kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Ketentuan mengenai syarat wakaf tunai online pada kecakapan hukum wakif juga dapat di lihat dari formulir yang disuguhkan pihak Wakaf Center (WATER) kepadawakif
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 31 Jul 2015 05:59 |
Last Modified: | 31 Jul 2015 05:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/857 |
Actions (login required)
View Item |