Khairanor, Kahiranor (2017) Pendapat Ulama Terhadap Praktik Sewa-menyewa Sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (96kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (739kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (411kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (498kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (163kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (491kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (93kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (272kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (291kB) |
ABSTRAK
Sewa-menyewa adalah akad yang diadakan oleh pihak penyewa dan orang yang menyewakan untuk memiliki dan mengambil manfaat obyek sewa yang diketahui dengan jelas dan mubah dengan pembayaran imbalan atau harga dengan syarat-syarat tertentu dan dalam masa yang ditentukan. Hukum sewa-menyewa pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjadi praktik sewa-menyewa sawah yang dalam pembayaran sewa pemilik sawah menetapkan pembayaran sewa dengan hasil dari sawah tersebut, permasalahannya adalah kalau sawah mengalami kekeringan atau terkena hama yang mengakibatkan petani (penyewa) mengalami kerugian maka pemilik sawah (orang yang menyewakan) tetap mempunyai hak untuk menerima bagian yang telah ditentukan, sehingga dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum mereka dalam memberikan pendapat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peneliti melakukan wawancara terhadap 10 orang ulama sebagai responden. Benar akad ini pada subtansinya ialah sewa-menyewa dan sekilas memang tidak ada permasalahan, akan tetapi pada saat pelaksanaanya terdapat unsur garar dan indisasi maisir dikarenakan dalam pembayaran sewa bahwasanya pemilik sawah akan menerima pembayaran sewa yang telah ditentukan jumlahnya dan dipastikan sekian belek (takaran)nya, padahal total jumlah perolehan hasil padi dari sawah yang akan dipenen penyewa (penggarap) pun belum diketahui secara pasti baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh karena itu menurut penulis praktik tersebut harus dihindari. Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap praktik sewa-menyewa sawah, yaitu boleh, tidak boleh dan makruh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Khairan Nor |
Date Deposited: | 04 Sep 2017 02:14 |
Last Modified: | 04 Sep 2017 02:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8655 |
Actions (login required)
View Item |