Machbubah, Siti (2017) Persepsi Ustaz Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Terhadap Tradisi Larangan Berkumpul Bagi Pasangan Suami Istri Sebelum Resepsi Perkawinan di Kota Amuntai. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (101kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (840kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (641kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (891kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (102kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (727kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (185kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (302kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (319kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelarangan berkumpul bagi pasangan suami isteri sebelum resepsi dengan jeda waktu yang tidak ditentukan. Larangan berkumpul dalam tradisi ini mengarah kepada hubungan biologis yang telah halal dilakukan oleh suami isteri yang sah. Dikalangan ustaz terdapat perbedaan pendapat mengenai tradisi ini ada yang setuju dan tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ustaz Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah terhadap tradisi ini dan persepsinya terhadap pemberian nafkah sebelum berkumpul. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan deskriptif kualitatif. Subjek dari penelitian ini merupakan lima ustaz dari Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah dengan metode wawancara secara langsung kepada infroman. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: ada perbedaan persepsi ustaz terhadap tradisi larangan berkumpul bagi pasangan suami isteri sebelum resepsi. Ada enam persepsi dari lima infroman, sebab satu informan memberikan dua persepsi terhadap satu rumusan masalah. Dua ustaz menyetujui adanya tradisi larangan ini dan tiga ustaz tidak setuju terhadap tradisi ini. Satu ustaz tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap tradisi ini. Dari perbedaan pendapat itu, sebenarnya mengandung persepsi setuju terhadap tradisi ini. Sebab dua ustaz yang memberikan ketidak setujuaannya masih memberikan syarat, artinya jika tradisi ini mengandung sanksi bagi yang melanggar atau jika tidak bertentangan dengan hukum qath’i. Adanya syarat ini mengindikasikan kebolehan dalam pengamalan tradisi. Kedua: ada perbedaan persepsi ustaz terhadap pemberian nafkah sebelum berkumpul, empat ustaz menyatakan wajib sebab adanya akad dan satu ustaz menyatakan belum wajib sebab belum ada perberkumpulan di antara pasangan suami isteri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 5 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2017 02:08 |
Last Modified: | 11 Sep 2017 02:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8789 |
Actions (login required)
View Item |