M. Razkan Fadhiil, SH (2018) Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Dissenting Opinion Putusan Pengadilan Agama Rantau No.0186/Pdt.G/2016/PA.RTU Tentang Harta Bersama. Skripsi, UIN Antasari.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (282kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (57kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (557kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (810kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (279kB) |
|
Text
BAB IV (Penyajian data).pdf Download (657kB) |
|
Text
BAB IV (Analisi data).pdf Download (638kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (337kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (369kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
M. Razkan Fadhiil. 2013. TinjauanYuridisTerhadapPerkara Dissenting Opinion Putusan Pengadilan Agama Rantau No.0186/Pdt.G/2016/PA.RTU Tentang Harta Bersama.Skripsi, JurusanHukumKeluarga, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. PembimbingI : Dr. H, Akhmad Sukris Sarmadi,S. Ag., MH. PembimbingII :ZainalMuttaqien,S. Ag., M.Ag. Penelitian ini bersumber dari Putusan Pengadilan Agama Rantau dalam perkara harta bersama.Dalam putusan perkara harta bersama tersebut terjadi dissenting opinion.Adapun putusan yang menjadi bahan kajian adalah putusan Pengadilan Agama Rantau No.0186/Pdt.G/2016/PA.RTU Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuifaktor-faktor terjadinya dissenting opinion dalam Musyawarah Majelis Hakim dan apa dasar hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Agama Rantau perkara harta bersama No.0186/Pdt.G/2016/PA.RTU sehingga terjadi dissenting opinion. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research), dengan metode pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang (informan) sebagai sumber data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa terjadinya dissenting opinion dalam Musyawarah Majelis Hakim disebabkan beberapa faktor yaitu Perbedaan dalam penafsiran ayat Al-Qur’an, fakta yang dikemukakan, memahami maksud pasal, melihat fakta-fakta dalam persidangan, dasar hukum, dan yang mendasar perbedaan latar belakang pendidikan. Terjadi dissenting opinion dalam perkara harta bersama yang mana ketua Majelis berpendapat 2/3 artinya lebih banyak istri, dengan alasan bahwa penggugat lebih dominan dalam penghasilan harta pada keluarga dan hakim anggota satu dan dua mempunyai pendapat yang sama pembagian harta bersama tersebut ½ masing-masing atau sama banyak. Dengan dasar hukum pasal 37 UUP No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini |
Depositing User: | S.H HERRY CAHYONO SISWANTO |
Date Deposited: | 09 Jan 2018 06:07 |
Last Modified: | 09 Jan 2018 06:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9096 |
Actions (login required)
View Item |