Reza, Muhammad (2018) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Pemotongan Uang Panjar Saat Pembatalan Jual Beli. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (91kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (569kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (319kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (392kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (403kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (195kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (211kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (155kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari keluhan seorang informan yang merasa dirugikan terhadap transaksi muamalahnnya yaitu pada saat pembatalan jual belinya, yang menurut informan praktik ini merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama kota Banjarmasin mengenai permasalah pemotongan uang panjar saat pembatalan jual beli serta bagaimana alasan atau dasar hukum pendapat para ulama terhadap transaksi jual beli sesuai dengan syariat ataupun peraturan yang berlaku agar sama sama saling ridho dan ada asas keadilan dari sebuah jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat kualitatif. Penelitian ini berlokasi di kota Banjarmasin. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing, klasifikasi dan deskripsi. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengacu pada landasan teori. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa terdapat 3 (tiga) variasi pendapat Ulama kota Banjarmasin terhadap pemotongan uang panjar saat pembatalan jual beli: Pertama yaitu pendapat yang membolehkan serta tidak melarang apabila praktik ini diterapkan dan salah satu pihak memotong atau mengambil sepenuhnya atas uang panjar apabila terjadi pembatalan jual beli sebagai bentuk ganti rugi baginya, kedua yaitu pendapat yang membolehkan tetapi menyarankan untuk tidak menerapkan praktik panjar ini pada kegiatan jual beli, ketiga yaitu pendapat yang tidak membolehkan serta melarang mempraktikkannya dalam hal ini berarti dilarang mengambil uang panjar serta mengharuskan mengembalikan uang panjar dari apa yang telah diberikan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Reza |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 06:50 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 06:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9589 |
Actions (login required)
View Item |