Patarujali, Hairul (2018) Kehidupan Rumah Tangga Suami Yang Memiliki Kelainan Seksual Di Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (326kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (418kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (251kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (676kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (939kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (266kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (761kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (201kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (166kB) |
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “Kehidupan Rumah Tangga Suami yang Memiliki Kelainan Seksual Di Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan” ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus, dengan menyajikan 4 (empat) kasus tentang perilaku Seks suami yang menyimpang. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini menggunakan teknik observasi dan wawancara. Dengan pengolahan data melalui editing, kategorisasi, dan interprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problem-problem apa saja yang muncul dalam kehidupan rumah tangga suami yang memiliki kelainan seksual, dan bagaimana tinjauan hukum islam atas problematika rumah tangga suami yang memiliki kelainan seksual tersebut. Dari hasil penelitian terbukti bahwa problem rumah tangga suami yang memiliki kelainan seksual disebabkan oleh: suami yang memiliki jiwa kewanitaan. Dalam ilmu kedokteran suami mengalami gangguan identitas jenis kelamin, suami tidak mampu memberikan nafkah batin, suami yang berhubungan dengan sesama jenis, karena suami merasa dirinya sebagai seorang wanita, kurangnya perhatian suami kepada isteri dan anaknya, sehingga menimbulkan cek-cok dalam rumah tangga yang akhirnya menimbulkan perceraian. Semua manusia baik normal atau tidak, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, namun semua orang memenuhi rukun dan syarat untuk mendapatkan hak dan kewajiban tersebut. Bagi seorang yang mengalami gangguan transeksual hanya dengan menjalani pengobatan atau terapi yang sesuai, baik menurut ahli jiwa maupun menurut ahli agama, sehingga status hukum mereka jelas, karena selama ini yang terjadi adanya keraguan tentang status mereka, apakah berkelamin laki-laki ataukah perempuan, karena di dalam Islam harus jelas kedudukan mereka jika ingin melakukan sebuah perkawinan, Suami yang dimaksud dalam penelitian adalah laki-laki yang mempunyai status yang jelas jenis kelaminnya. Statusnya itu tergantung pada alat kelaminnya bukan pada sifat dan tingkah lakunya. Perkawinan hanya sah dengan jenis kelamin yang berbeda dengannya. Maka tidak sah kawin dengan sesama jenis walaupun ia memiliki perasaan sebagai seorang wanita.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Fata Rujali SH |
Date Deposited: | 09 Mar 2018 06:28 |
Last Modified: | 09 Mar 2018 06:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9688 |
Actions (login required)
View Item |