Rasyid, Syahrul (2025) Akad Wadiah Yad Dhamanah pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits. [Skripsi]
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf
Download (589kB)
AWAL.pdf
Download (3MB)
ABSTRAK.pdf
Download (420kB)
BAB I.pdf
Download (877kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (910kB)
BAB III.pdf
Download (739kB)
BAB IV.pdf
Download (850kB)
BAB V.pdf
Download (555kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (425kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (4MB)
Abstract
Akad wadiah yad dhamanah dalam produk perekonomin Syariah telah
menjadi salah satu instrumen yang populer. Jenis wadiah ini, yang memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk memanfaatkan harta titipan, telah
mengalami evolusi signifikan seiring dengan perkembangan industri perbankan
syariah. Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh
Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan
pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan
Syariah. Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut
terkait perkara ini bahwa menurut Muhammad Syafi’i Antonio, wadiah terbagi
menjadi dua yaitu wadiah yad Amanah dan wadiah yad dhamanah. Sedangkan
Ammi Nur Baits berpendapat bahwa wadiah sifatnya hanya yad amanah, tidak ada
wadiah yad dhamanah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan
pendekatan komparatif. Penelitian ini menyelidiki buku-buku hukum Islam,
terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu akad
wadiah yad dhamanah perbankan Syariah menurut Muhammad Syafi’i Antonio dan
Ammi Nur Baits dan kitab-kitab fikih muamalah khususnya yang berkaitan dengan
permasalahan tersebut bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya
wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan
transaksi perbankan modern. Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan
yang berbeda. Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep
wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta
pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun. Jika bank memanfaatkan uang
yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard
(pinjaman). Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang
menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari
Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI
tentang tabungan dan giro wadiah. Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur
Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima
wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang
wadiah hanya amanah bukan dhamanah. Dengan demikian, terdapat perbedaan
antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah
yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar
hukum yang berbeda.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 05 Mar 2025 01:42 |
| Last Modified: | 05 Mar 2025 01:42 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28509 |




