Mohlis, Mohlis (2025) Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Konsep Karakatan pada Masyarakat Tapin. [Disertasi]
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf
Download (364kB)
AWAL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (767kB)
BAB I.pdf
Download (1MB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
BAB III.pdf
Download (715kB)
BAB IV.pdf
Download (1MB)
BAB V.pdf
Download (540kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (667kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (5MB)
Abstract
Sengketa pertanahan di masyarakat Tapin berpotensi menjadi konflik sosial jika
tidak diselesaikan baik melalui jalur pengadilan maupun non-pengadilan. Secara
antropologis dan sosiologis, masyarakat Banjar memiliki budaya “karakatan,” tradisi
turun-temurun dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah kekeluargaan.
Penelitian ini mengkaji sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam
penyelesaian sengketa tanah di Tapin melalui konsep karakatan.
Tujuan penelitian adalah menganalisis dan menjelaskan sinergi hukum adat dan
hukum nasional dalam penyelesaian sengketa, serta menjelaskan konsep karakatan
sebagai model penyelesaian berbasis lokal. Penelitian ini menggunakan teori keadilan
sebagai dasar utama (grand theory), dikombinasikan dengan teori negara hukum, teori
kepastian dan kemanfaatan hukum, serta teori keadilan restoratif sebagai kerangka
analisis. Teori mediasi digunakan sebagai pendekatan terapan untuk mengkaji model
ideal penyelesaian sengketa.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal research)
yang mengkaji penerapan hukum dalam praktik masyarakat, menitikberatkan pada
perilaku individu, kelompok, maupun lembaga hukum. Penelitian dilakukan secara
sistematis, metodologis, dan analitis untuk menghasilkan deskripsi kualitatif yang
dapat disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bacu’ur membuka ruang dialog inklusif,
basuluh menghasilkan kompromi melalui peran mediator, dan bapatut memulihkan
harmoni sosial setelah sengketa. Namun, terdapat tantangan dalam mengintegrasikan
prinsip hukum adat dengan hukum nasional yang lebih kaku serta dalam memperoleh
legitimasi formal untuk hasil karakatan. Penelitian ini merekomendasikan agar
konsep karakatan diinstitusionalisasikan sebagai kerangka hukum pelengkap guna
mendukung pluralisme hukum dan memperkuat kohesi sosial nasional. Konsep
karakatan dinilai sejalan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 21 UUSA 1838, UUD
1945, serta UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Karakatan juga sesuai dengan
peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1999 dan No. 21
Tahun 2020, yang mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta didukung
oleh UU No. 16 Tahun 2023 tentang tugas dan kewajiban kepala desa yang
mengutamakan mekanisme musyawarah. Karakatan menonjolkan prinsip keadilan,
kebermanfaatan hukum, dan keadilan restoratif melalui pendekatan kekeluargaan
yang menghasilkan kesepakatan babarakatan atau persaudaraan.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 23 Jul 2025 00:44 |
| Last Modified: | 23 Jul 2025 00:44 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29585 |




