Oktaviano, Rizky Akbar (2026) Studi Komparatif Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Hak-Hak Anak (Studi Kasus 56 Anak Korban Eksploitasi di Afrika Barat). [Skripsi]
PERNYATAAN KEASILAN TULISAN.pdf
Download (1MB)
AWAL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (67kB)
BAB I.pdf
Download (253kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (349kB)
BAB III.pdf
Download (261kB)
BAB IV.pdf
Download (120kB)
BAB V.pdf
Download (14kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (155kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus eksploitasi terhadap 56 anak di
Afrika Barat yang terungkap melalui Operasi Priscas oleh INTERPOL pada
Desember 2022. Kasus tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap
hak-hak anak, baik dalam bentuk eksploitasi seksual maupun kerja paksa di
tambang emas, pasar terbuka, dan rumah tangga di kawasan Benin, Burkina Faso,
Pantai Gading, dan Togo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan
hak anak dalam perspektif hukum internasional dan hukum Islam serta
membandingkan kedua sistem hukum tersebut dalam merespons kasus eksploitasi
anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
komparatif. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu
Convention on the Rights of the Child (CRC) Tahun 1989, Al-Qur’an, Hadis, serta
berbagai literatur yang berkaitan dengan perlindungan anak. Analisis dilakukan
secara deskriptif-kualitatif melalui pengkajian dan perbandingan terhadap
ketentuan hukum internasional dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi yang dialami oleh 56 anak
korban Operasi Priscas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak
sebagaimana diatur dalam CRC, khususnya mengenai perlindungan dari kekerasan
(Pasal 19), eksploitasi ekonomi dan kerja anak yang membahayakan (Pasal 32),
eksploitasi seksual (Pasal 34), dan perdagangan anak (Pasal 35). Dalam hukum
Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqashid al-syariah,
terutama hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan).
Analisis komparatif menunjukkan bahwa hukum internasional dan hukum Islam
memiliki tujuan yang sama dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi,
meskipun berbeda dalam sumber hukum dan landasan filosofisnya. Kedua sistem
hukum tersebut dapat menjadi dasar yang saling melengkapi dalam upaya
perlindungan hak anak
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 26 Jun 2026 07:24 |
| Last Modified: | 26 Jun 2026 07:34 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31289 |




