Aldi, Aldi (2026) Pendapat Ulama Muhammadiyah Dan Ulama NU di Kota Banjarmasin Tentang Hukum Bersentuhan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Setelah Berwudhu. [Skripsi]
PERNYATAAN.pdf
Download (195kB)
AWAL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (110kB)
BAB I.pdf
Download (333kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (368kB)
BAB III.pdf
Download (170kB)
BAB IV.pdf
Download (407kB)
BAB V.pdf
Download (125kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (174kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Persoalan pembatal wudhu yang masih menjadi perdebatan dikalangan
ulama salah satunya adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini juga
melahirkan perbedaan pendapat dikalangan ulama Muhammadiyah dan NU. Dalam
mengenai hal tersebut penulis meneliti tentang pendapat ulama Muhammadiyah
dan NU di kota Banjarmasin.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Data primer berupa hasil wawancara dari para ulama
Muhammadiyah dan NU. Data sekunder bersumber dari kitab fikih, buku, jurnal,
situs web. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara komparatif.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah : (1) Ulama Muhammadiyah
umumnya berpendapat tidak membatalkan wudhu, tetapi dua informan
menganggap batal apabila disertai syahwat. Sedangkan ulama NU umumnya
berpendapat batal, kecuali jika ada kondisi-kondisi tertentu dan anjuran mengulang
wudhu apabila ada syahwat. (2) Ulama Muhammadiyah berargumen kepada fatwa
tarjih dengan merujuk kepada Riwayat Ali dan Ibnu Abbas serta Pendapat Mazhab
Hanafi, namun dua informan yang memiliki pandangan pribadi yang sependapat
dengan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Sedangkan ulama NU berargumen
dengan pendapat Mazhab Syafi’i yang memahami kata al-lams didalam nash secara
hakiki, yakni bersentuhan kulit secara langsung serta terdapat riwayat Ibnu Umar
dan Ibnu Mas’ud . Akan tetapi, ketika memberikan pandangan kondisional
membawakan agurmentasi yang berbeda, dengan mengikuti pendapat yang masih
dalam lingkup mazhab Syafi’i dan membolehkan pindah ke mazhab lain, bahkan
talfiq antar mazhab
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 03:17 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 03:17 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32224 |




