Mahendra, M. Isya (2026) Perbandingan Pendapat Ulama NU dan Muhammadiyah di Banjarmasin Tentang Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol dalam Salat. [Skripsi]
PERNYATAAN.pdf
Download (149kB)
AWAL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (192kB)
BAB I.pdf
Download (336kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (428kB)
BAB III.pdf
Download (235kB)
BAB IV.pdf
Download (307kB)
BAB V.pdf
Download (207kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (181kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbedaan pandangan hukum mengenai
penggunaan parfum beralkohol dalam salat di tengah perkembangan produk
kosmetik modern yang semakin luas digunakan masyarakat. Perbedaan tersebut
muncul karena alkohol dalam parfum berada pada persimpangan persoalan
kesucian, keharaman khamr, dan syarat sah salat dalam fikih. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah di Kota Banjarmasin mengenai hukum penggunaan parfum
beralkohol dalam salat, sekaligus menganalisis persamaan dan perbedaan
argumentasi hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan ketentuan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur
terhadap enam informan yang terdiri atas tiga ulama Nahdlatul Ulama dan tiga
ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin. Data sekunder diperoleh dari kitab
fikih, karya ilmiah, dan sumber-sumber yang relevan dengan pembahasan alkohol,
khamr, ṭahārah, serta hukum penggunaan parfum beralkohol dalam salat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Nahdlatul Ulama di
Banjarmasin cenderung memandang alkohol pada parfum masih memiliki
keterkaitan dengan khamr, namun pada praktiknya banyak yang memberikan
kelonggaran melalui konsep ma‘fū, kadar yang sedikit, fungsi yang terbatas, dan
sifatnya yang mudah menguap. Sementara itu, ulama Muhammadiyah
membedakan secara tegas antara alkohol industri dan khamr, sehingga alkohol
dalam parfum tidak dipandang najis selama tidak digunakan untuk diminum dan
tidak bertujuan memabukkan. Persamaan keduanya terletak pada kesepakatan
bahwa khamr haram dan kesucian merupakan syarat sah salat, sedangkan
perbedaannya terletak pada penafsiran rijs, perluasan makna khamr, dan penerapan
‘‘illat hukum pada alkohol industri.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 03:26 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 03:26 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32225 |




