EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

TRADISI MERARIK DALAM MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK DI DESA LABURAN BARU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

HAFIFUDDIN, HAFIFUDDIN (2016) TRADISI MERARIK DALAM MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK DI DESA LABURAN BARU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi, Syariah dan Ekonomi islam.

[img]
Preview
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (263kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. AWAL.pdf

Download (858kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (500kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (414kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (222kB) | Preview

ABSTRAK

HAFIFUDDIN. 2015. Tradisi Merarik Dalam Masyarakat Suku Sasak Lombok Di Desa Laburan Baru Menurut Perspektif Hukum Islam. Pembimbing (1) Dra. Hj. Nadiyah Khalid, M.H. dan pembimbing (2) Alma Jaya Sukmadini, S.H. Penelitian ini bertujuan untukmenjelaskan gambaran tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru, serta ingin mengetahui apa saja alasan masyarakat menjalankan tradisi merarik (menikah)tersebut. Dalam hal ini yang menjadi subjek penelitian adalah seluruh masyarakat Suku Sasak Lombok yang berada di desa Laburan Baru, sedangkan objek kajiannya adalah perspektif islam terhadap tradisi merarik(menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru.Responden yang diteliti sebanyak tujuh orang dari latar belakang yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi yang di inginkan peneliti menggunakan teknik wawancara dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian mendapati bahwa praktek tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru terdiri dari beberapa tahapan yaitu: (1) Midang (meminang). Termasuk bagian dari midang ini adalah ngujang (mengunjungi calon istri di luar rumah), disini terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan penculikan atau si laki-laki membawa lari si perempuan. (2) Pihak laki-laki harus menculik (melarikan) pengantin perempuan. (3) Pihak laki-laki harus melaporkan kejadian kawin lari itu kepada kepala dusun tempat pengantin perempuan tersebut tinggal, yang dikenal dengan istilah selabar (nyelabar). (4) Pelunasan uang jaminan dan mahar. (5) Melakukan akad nikah dengan caraIslam. (6)adapun istilah yang digunakan dalam pembayaran adat ketika ingin menikah di Suku Sasak Lombok disebut dengan Sorong doe atau sorong serah. (7) Nyondolan, yaitu mengantarkan kembali pihak perempuan pada pihak keluarganya, diarak keliling kampung dengan berjalan kaki diiringi musik tradisional khas lombok(gendang belek dan kecimol). tradisi merarik ini tidak di benarkan dalam Islam, karena proses peminangan dalam Islam dengan peminangan tradisi merarik sangat berbeda dan tradisi ini banyak menimbulkan kemudharatan dan bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Depositing User: Hafifuddin afif Basri
Date Deposited: 15 Feb 2016 03:26
Last Modified: 15 Feb 2016 03:26
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4134

Actions (login required)

View Item View Item