HAFIFUDDIN, HAFIFUDDIN (2016) TRADISI MERARIK DALAM MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK DI DESA LABURAN BARU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi, Syariah dan Ekonomi islam.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text
1. AWAL.pdf Download (858kB) | Preview |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (333kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (500kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (414kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (92kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (222kB) | Preview |
ABSTRAK
HAFIFUDDIN. 2015. Tradisi Merarik Dalam Masyarakat Suku Sasak Lombok Di Desa Laburan Baru Menurut Perspektif Hukum Islam. Pembimbing (1) Dra. Hj. Nadiyah Khalid, M.H. dan pembimbing (2) Alma Jaya Sukmadini, S.H. Penelitian ini bertujuan untukmenjelaskan gambaran tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru, serta ingin mengetahui apa saja alasan masyarakat menjalankan tradisi merarik (menikah)tersebut. Dalam hal ini yang menjadi subjek penelitian adalah seluruh masyarakat Suku Sasak Lombok yang berada di desa Laburan Baru, sedangkan objek kajiannya adalah perspektif islam terhadap tradisi merarik(menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru.Responden yang diteliti sebanyak tujuh orang dari latar belakang yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi yang di inginkan peneliti menggunakan teknik wawancara dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian mendapati bahwa praktek tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di desa Laburan Baru terdiri dari beberapa tahapan yaitu: (1) Midang (meminang). Termasuk bagian dari midang ini adalah ngujang (mengunjungi calon istri di luar rumah), disini terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan penculikan atau si laki-laki membawa lari si perempuan. (2) Pihak laki-laki harus menculik (melarikan) pengantin perempuan. (3) Pihak laki-laki harus melaporkan kejadian kawin lari itu kepada kepala dusun tempat pengantin perempuan tersebut tinggal, yang dikenal dengan istilah selabar (nyelabar). (4) Pelunasan uang jaminan dan mahar. (5) Melakukan akad nikah dengan caraIslam. (6)adapun istilah yang digunakan dalam pembayaran adat ketika ingin menikah di Suku Sasak Lombok disebut dengan Sorong doe atau sorong serah. (7) Nyondolan, yaitu mengantarkan kembali pihak perempuan pada pihak keluarganya, diarak keliling kampung dengan berjalan kaki diiringi musik tradisional khas lombok(gendang belek dan kecimol). tradisi merarik ini tidak di benarkan dalam Islam, karena proses peminangan dalam Islam dengan peminangan tradisi merarik sangat berbeda dan tradisi ini banyak menimbulkan kemudharatan dan bertentangan dengan hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini |
Depositing User: | Hafifuddin afif Basri |
Date Deposited: | 15 Feb 2016 03:26 |
Last Modified: | 15 Feb 2016 03:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4134 |
Actions (login required)
View Item |