Seff, Syaugi Mubarak and H, Badrian and Makiah, Zulpa Praktik Hiyal di Bidang Fikih Ibadah, Muamalah dan Hukum Keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara (Studi Eksploratif Mengenai Motivasi, Bentuk dan Tata Cara). Tashwir.
615-1651-1-PB.pdf
Download (413kB) | Preview
Abstract
Hiyal adalah melakukan amalan yang pada lahirnya diperbolehkan untuk membatalkan hukum syara dan
menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Kebanyakan ulama memandang hiyal dapat digunakan
ketika metode ini semata-mata berupa pemanfaatan hukum secara cerdas untuk mencapai tujuan-tujuan yang
sahih. Bentuk-bentuk praktik hiyal di bidang fikih ibadah, muamalah, dan hukum keluarga pada masyarakat
di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara adalah: (a) Hilah pembayaran fidyah orang meninggal, dalam
tradisi Banjar dilakukan untuk membayar utang shalat, puasa, dan zakat orang yang wafat kepada beberapa
orang dengan imbalan uang; (b) Hilah zakat adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat harta atau hasil
pertanian secara formal diserahkan kepada seorang ulama yang berfungsi menerimanya, kemudian diserahkan
kembali kepada muzaki untuk dibagikan; (c) Jual sanda dan sewa sanda, menurut orang Banjar, si penerima
gadailah yang berhak atas hasil atau manfaat barang yang digadainya.; dan (e) Hilah waris hidup (hibah),
dalam tradisi Banjar kedua orang tua sebelum meninggal, mereka membagi hartanya secara adil (bagi sama)
antara anak laki-laki dan perempuan.
Kata Kunci : Hiyal, fidyah, zakat, waris, jual hidup.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Dr. MA Syaugi Mubarak Seff |
| Date Deposited: | 23 Jun 2016 02:55 |
| Last Modified: | 23 Jun 2016 02:55 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5108 |




