Fatmawati, Indah (2017) Manajemen Tenaga Pendidik di SD dan SMP Muhammadiyah Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (516kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (354kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (476kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (691kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (101kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (521kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (108kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (118kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Indah Fatmawati: Manajemen Tenaga Pendidik di SD dan SMP Muhammadiyah Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, di bawah bimbingan I: Prof. Dr. H. Syaifuddin Sabda, M.Ag dan II: Dr. Hj. Sessi Rewetty Revilla, M.Pd, pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin (2017). Kata kunci: Tenaga Pendidik Pimpinan Daerah Muhammadiyah menggalakan sebuah program yang mengharuskan antar lembaga pendidikan baik itu SD, SMP, dan SMK Muhammadiyah Tenggarong dalam sistem pelaksanaannya dapat terintegrasi dalam satu layanan yang terpadu. Salah satu bentuk pengaplikasian dari sistem terpadu ini adalah: tenaga pendidik yang ada pada kedua lembaga tersebut, jika memang diperlukan dapat diberi tugas tambahan mengajar di jenjang sekolah yang berbeda. Selain dapat mengajar di jenjang sekolah yang berbeda, sistem ini juga memungkinkan terjadinya pertukaran pengajar antara satu daerah dengan daerah lainnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data yang digali adalah data tentang perencanaan tenaga pendidik, pengadaan tenaga pendidik, penempatan dan penugasan tenaga pendidik, pengembangan tenaga pendidik, penilaian kinerja tenaga pendidik, promosi dan mutasi tenaga pendidik, kompensasi tenaga pendidik, dan pemutusan hubungan kerja tenaga pendidik di SD dan SMP Muhammadiyah. Perencanaan kebutuhan tenaga pendidik: dalam merencanakan kebutuhan tenaga pendidik, pihak sekolah Muhammadiyah menggunakan jumlah rasio siswa dan guru sebagai patokan kebutuhan tenaga pendidik yang diperlukan. Selain itu pihak Muhammadiyah juga memperhatikan kondisi keuangan sekolah. Perekrutan tenaga pendidik: perekrutan tenaga pendidik diawali dengan surat permohonan dari pihak sekolah yang ditujukan pada Majelis Pelaksana Harian Muhammadiyah, surat ini berisi permohonan untuk penambahan tenaga pendidik. Apabila permohonan disetujui, maka akan dilakukan rekrutmen tenaga pendidik. Adapun sumber tenaga pendidik, terbagi menjadi dua sumber, yaitu: pertama: kader-kader Muhammadiyah atau alumni dari sekolah Muhammadiyah. Kedua: masyarakat umum yang mengikuti pelaksanaan rekrutmen. Penempatan dan penugasan tenaga pendidik: dalam hal ini pihak sekolah melihat kualifikasi akademik, kemampuan, kompetensi, masa kerja, dan loyalitas yang dimiliki oleh tenaga pendidik. Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, barulah penempatan dan penugasan tenaga pendidik dilakukan, penempatan yang tepat diharapkan mampu mengembangkan kemampuan tenaga pendidik dan memberikan kontribusi bagi sekolah. Pengembangan tenaga pendidik: untuk saat sekarang pihak sekolah Muhammadiyah dalam mengembankan kemampuan tenaga pendidik yang mereka miliki, maka sifat dari pengembangan tersebut lebih untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi tenaga pendidik dimiliki. Sedangkan, pengembangan yang dilakukan adalah pelatihan-pelatihan, studi banding, atau kelompok diskusi tenaga pendidik Penilaian kinerja tenaga pendidik: penilaian di Muhammadiyah dilakukan oleh kepala sekolah yang dan utusan team penilai dari Majelis Pelaksana Harian Muhammadiyah. Sedangkan indikator penilaian yang akan di nilai dari tenaga pendidik adalah kemampuan mengajarnya di kelas dan kelengkapan administarasi mengajarnya, keaktifan mengikuti kegiatan ke-Muhammadiyahan, dan perilaku sosialnya di sekolah. Promosi dan mutasi tenaga pendidik: di Muhammadiyah promosi bagi tenaga pendidik diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kemampuan yang baik, kompetensi, loyalitas, dan kharismatik. Sedangkan untuk mutasi tenaga pendidik yang dilakukan berbentuk rotasi tenaga pendidik yang biasa dilakukan di awal tahun pelajaran. Kompensasi tenaga pendidik: di Muhammadiyah kompensasi diberikan dalam bentuk gaji pokok, kompensasi dari tugas tambahan, dan kenaikan gaji berkala di tiap awal tahun. Pemutusan hubungan kerja: pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila tenaga pendidik mengundurkan diri atau tenaga pendidik tidak mengindahkan surat peringatan sampai tiga kali penyuratan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Indah Fatmawati |
Date Deposited: | 05 Mar 2017 01:50 |
Last Modified: | 05 Mar 2017 01:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7573 |
Actions (login required)
View Item |