Salehudinnor, Salehudinnor (2017) Legalisasi Aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Tinjauan menurut Hukum Islam). [Skripsi]
PERNYATAAN.pdf
Download (216kB)
AWAL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (147kB)
BAB I.pdf
Download (437kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
BAB III.pdf
Download (1MB)
BAB IV.pdf
Download (151kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (360kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (1MB)
Abstract
Salehudinnor. 2016. Legalisasi Aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Tinjauan menurut Hukum Islam). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Noorwahidah, Haisyi, M.Ag, (II) Arie Sulistyoko, S.sos. M,H
Kata Kunci : . Legalisasi Aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Tinjauan menurut Hukum Islam).
Aborsi merupakan masalah krusial yang sering dilakukan di kalangan masyarakat terlebih lagi dinegara-negara yang melegalkan aborsi tak terkecuali Indonesia aborsi di akui keberadaannya dan dilegalkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Namun dalam aturan tersebut aborsi dapat dilakukan sebelum janin berusia 40 hari dihitung sejak haid terakhir sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Pasal 31 UU tersebut berbunyi (1) tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan dan (2) tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Sedangkan hukum Islam melarang melakukan aborsi karena perbuatan aborsi sama saja dengan pembunuhan jiwa yang berhak untuk hidup akan tetapi dari pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang
apakah Hukum Islam memberikan dispensasi untuk melakukan praktek aborsi atau melarangnya secara mutlak tanpa ada pengecualian.
Hal ini yang membuat penulis merasa tertarik meneliti pandangan Hukum Islam tentang aturan legalisasi aborsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini sejauh mana aturan yang mengatur legalisasi aborsi dalam Undang-Undang dan mengetahui bagaimana pendapat para ahli fikih terhadap legalisasi aborsi.
Jenis peneltian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis. penulis menggunakan studi kepustakaan mengenai aborsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Tinjauan menurut Hukum Islam), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat pada penelitian ini adalah studi literatur. Bahan hukum diperoleh dengan studi pustaka. Untuk mengolah bahan hukum yang diperoleh penulis menggunakan analisis deskriptif analitis dan analisis isi (content analysis).
Dari hasil analisis menggunakan hukum Islam berdasarkan pendapat para ahli fikih, diperoleh kesimpulan bahwa legalisasi aborsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ketentuan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehaan Reproduksi pasal 31 ayat (1) dan (2) tidak bertentangan dengan hukum islam
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
| Depositing User: | Users 7 not found. |
| Date Deposited: | 10 Aug 2017 06:29 |
| Last Modified: | 10 Aug 2017 06:29 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8350 |




