Utomo, Yoga Tri (2018) Praktik Peleburan Uang Logam untuk dijadikan Perhiasan di Pasar Martapura (Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (263kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (492kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (755kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (264kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (369kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (353kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengangkat permasalahan yang ada di pasar Martapura yaitu peleburan uang logam yang sudah ada kurang lebih 30 tahun di pasar Martapura dan sampai sekarang masih berlajut dari turun termurun, hal ini di lakukan dalam mencari nafkah untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sebagian orang masih menggunakan uang logam sebagai bahan dasar perhiasan cincin dan gelang, bagaimana gambaran praktik peleburan uang yang dilakukan oleh pengrajin dalam melebur uang tersebut, sehingga sampai sekarang masih tetap bertahan dengan pekerjaan tersebut. Gambaran dari 4 pemilik toko yang peneliti mewancarai yaitu tidak serta merta bergelut dalam melebur uang karena ada usaha sampingan, yaitu berjualan batu permata dan oleh-oleh ciri khas Kalimantan Selatan, dalam hal ini menjadi tambahan untuk keperluan sehari-hari. Usaha sampingan itulah yang banyak mendapatkan uang tambahan, dalam praktik pengleburan tersebut banyak dari para pengrajin menggunakan alat tradisional dalam menempa uang atau meleburnya menjadi sebuah perhiasan. Faktor yang paling dominan adalah adanya daya tahan yang cukup lama dari perhiasan yang berdasarkan uang logam, dibandingkan logam batangan biasa karena banyak yang beranggapan bahwasanya uang logam tersebut mengandung kandungan kadar emas,sehingga sampai sekarang sebagian orang masih melakukannya walaupun tidak memahami akan akibat peleburan uang yang akan di jadikan perhiasan. Berdasarkan hasil Hukum dan Undang-Undang No 7 tahun 2011 jelas bahwa dalam praktik tersebut dilarang, al-Ghazali menyatakan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan ke zaliman.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 16 Aug 2018 07:05 |
Last Modified: | 16 Aug 2018 07:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10463 |
Actions (login required)
View Item |