Siti, Mawahdah (2018) Pembiayaan Kendaraan Bermotor pada Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (210kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (836kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (132kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (613kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (555kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (131kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (701kB) |
ABSTRAK
Siti Mawahdah. 2018. Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Pembimbing: (I) Diana Rahmi, S.Ag, M.H, (II) Erissa Nilasari, SP, MP. Kata Kunci: Pembiayaan, Murābahah, Pegadaian Syariah. Pembiayaan merupakan suatu kegiatan yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat dan menjadi salah satu kegiatan yang oleh lembaga keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian, termasuk juga Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah kini memiliki produk Pembiayaan Amanah untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Di mana prosesnya lebih unggul dibanding dengan lembaga keuangan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor Amanah dan cara penyelesaian pembiayaan Amanah yang bermasalah pada Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian berada di pegadaian Syariah jln. A. Yani Km. 4,7 No. 435 Kebun Bunga Banjarmasin Timur. Dengan jumlah informan sebanyak 2 orang. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa pembiayaan Kendaraan Bermotor Amanah ini hanya dikhususkan kepada karyawan tetap dan pengusaha mikro dengan menggunakan akad murābaḥah dan akad rahn tasjīly. Mekanisme pembiayaan Amanah sebagai berikut: (1) Nasabah mengajukan Pembiayaan Amanah (2) Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja (3) Deputi Bisnis memberikan persetujuan (4) Pencairan dana di outlet Pegadaian Syariah. Pembiayaan kendaraan bermotor ini memiliki syarat pembayaran uang muka sebesar 10% untuk motor dan 20% untuk mobil, dalam hal ini Pegadaian Syariah mengenakan ongkos titip BPKB 0,8% dari harga kendaraan per bulan, dapat dikatakan bahwa pembiayaan ini relatif murah dan mudah. Sedangkan penyelesaian tentang pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara memberi denda Rp 2.000,00 per hari sejak hari pertama keterlambatan nasabah membayar angsuran kreditnya. Jika masa kredit macetnya mencapai 2-3 bulan ke atas maka pihak Pegadaian Syariah akan menyita kendaraan bermotornya sampai nasabah membayar angsurannya kembali.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | Siti Mawahdah Mawahdah |
Date Deposited: | 21 Aug 2018 05:52 |
Last Modified: | 21 Aug 2018 06:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10544 |
Actions (login required)
View Item |