Akhmad, Akhmad (2019) Praktik Jual Beli Hidup di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar (Analisis Hukum Ekonomi Syariah). Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (198kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (388kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (514kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (860kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (30kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (146kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (411kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (320kB) |
ABSTRAK
Muamalah memiliki berbagai jenis cabang, diantaranya jual beli, sewa menyewa, kerjasama, dan gadai. Adapun mengenai gadai yang pada prakteknya oleh sebagian orang dianggap mengalami kekeliruan seperti penerima gadai mengambil untung dari pemanfaatan barang gadai, maka hadirlah pilihan akad lainnya yang dinilai lebih syariah, seperti yang dilakukan dalam muamalah masyarakat banjar Kalimantan Selatan yakni jual beli hidup. Di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar penulis menemukan praktik jual beli hidup yang identik dengan jual beli disertai sifat bahwa barang yang diperjual belikan tidak boleh dijual ke lain orang kecuali kepada penjual awal dengan harga yang sama dan hak pembelian kembali dapat diwariskan. Oleh sebab itu pada penelitian ini penulis tertarik Membahas “Praktik Jual Beli Hidup di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar (Ananlisis Hukum Ekonomi Syariah)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli hidup di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar serta bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum sedangkan yang menjadi subjek dalam penelitan ini yaitu masyarakat yang pernah melakukan atau mengetahui praktik jual beli hidup di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Melalui teknik analisis data yang telah dikumpulkan dan diklasifikasikan melalui sistem induktif yakni menguraikan data dari bentuk data umum menjadi khusus. Kesimpulan dalam penelitian ini ditemukan pembahasan: 1. Cara pelaksanaan jual beli Hidup: Penjual yang berniat menjual sawah miliknya menghubungi calon pembeli yang merupakan kerabat atau tetangga terdekat atau orang yang dipercaya. Untuk membahas harga dan sifat sawah yang akan diperjual belikan. Setelah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak maka dilakukan akad jual beli. 2. Analisis hukum ekonomi syariah terhadap jual beli hidup di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar di kategorikan jual beli dengan tenggang waktu. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli dengan tenggang waktu,menurut penulis jual beli hidup di Kecamatan Gambut adalah kegiatan jual beli dengan tenggang waktu yang dibolehkan sebab tidak ada pihak yang dirugikan, mendatangkan mashlahat dan menolak mudharat, serta syarat-syarat yang ada di dalamnya termasuk kepada syarat al-‘Urf al-Fasihah (adat kebiasaan yang dianggap baik) selama niat akad jual beli adalah murni untuk melakukan jual beli dengan sifat tenggang waktu dan hak pembelian kembali, dan bukan hilah untuk menyiasati ketidakbolehan atas pengambilan manfaat dari barang gadai atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Akhmad Akhmad Akhmad |
Date Deposited: | 12 Feb 2019 02:17 |
Last Modified: | 12 Feb 2019 02:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11121 |
Actions (login required)
View Item |