Saudi, A. (2019) Praktik Jual Beli Gadget Second Melalui Media Sosial di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (175kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (268kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (702kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (516kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (869kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (491kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (404kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (356kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari kenyataan yang terjadi pada praktik jual beli gadget second melalui media sosial apakah sudah sesuai dengan syariat. Pada hal ini lokasi penelitian berada di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli gadget second melalui media sosial yang dipraktikan masyarakat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, yang meliputi: bagaimana cara menjual dan membeli gadget second, serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya jual beli gadget second melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang dilakukan di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Mengenai analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis seluruh data yang sudah terkumpul kemudian dipilih dan dikelompokan sesuai dengan permasalahan masing-masing. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik jual beli gadget second melalui media sosial berdasarkan Analisis Kasus I hukumnya haram karena terdapat garar (tipuan) yaitu penjual tidak jujur menjelaskan mengenai kondisi barang bahkan sebisa mungkin disembunyikannya. Penjual kabur dan tidak bertanggung jawab. Kasus II dan IV rukun dan syarat sah jual beli sudah sesuai dengan syariat yaitu jual beli yang shahih. Namun sering terjadi masalah pada gadget yang tidak diketahui kerusakannya. Pembeli tidak begitu ahli untuk memeriksa barang sehingga Khiyar Syarat yang diberikan penjual sudah lewat dan penjual tidak mau bertanggung jawab. Kasus III rukun dan syarat jual beli sudah sesuai dengan syariat. garansi yang diberikan sesuai dengan Khiyar Syarat. Namun pada kasus ini terdapat garar yaitu Penjual tidak menjelaskan dengan benar mengenai kualitas barang. Tetapi penjual mau bertanggung jawab atas keluhan pembeli karena masih dalam masa garansi (masih dalam hak Khiyar) tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli gadget second melalui media sosial yaitu: Pertama Pembeli lebih berminat membeli di media sosial facebook dibandingkan di counter dikarenakan perbedaan harga, harga dimedia sosial facebook lebih murah dari pada di counter. Kedua pembeli tidak harus ke counter untuk mencari gadget second. Pembeli yang diplosok-plosok desa biasanya sulit untuk kepasar atau ke kota, maka mereka lebih memilih membeli gadget second melalui media sosial facebook karena lebih mudah tidak harus ke counter-counter
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | A. Saudi |
Date Deposited: | 19 Nov 2019 03:02 |
Last Modified: | 19 Nov 2019 03:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13222 |
Actions (login required)
View Item |