Saputra, A. Rudi (2020) Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Banjar Tentang Taukīl Wali Dalam Akad Nikāḥ Via Telepon Setelah Diundangkannya Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (62kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (878kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (304kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (691kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (879kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (305kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (451kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (286kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (295kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (8kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon setelah diundangkannya PMA No. 20 tahun 2019. Penulis menemukan kasus ini terjadi karena pada PMA hanya diatur cara bertaukīl wali dengan taukīl wali bil kit ābah. Namun, ada KUA yang melakukan taukīl wali via telepon yang tidak pernah diatur oleh PMA. Hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk menulis mengenai taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon. Adapun tujuan penelitian dalam masalah ini untuk mengetahui cara taukīl wali via telepon dan beberapa pendapat Kepala KUA Kabupaten Banjar mengenai taukīl wali via dalam akad nikāḥ via telepon setelah di undangkannya PMA No. 20 tahun 2019. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field reseach) berlokasi di KUA Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian ditemukan adanya praktik taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon. Pada Praktik ini ada dua pendapat Kepala KUA Kabupaten Banjar, yakni menerima dan juga menolak. Kepala KUA yang menerima berpendapat taukīl wali via telepon dapat diterapkan, meskipun tidak pernah diatur oleh PMA, karena rukun dan syarat pelaksanaannya dapat terpenuhi menurut fikih dan kebenarannya dapat dibuktikan. Kepala KUA yang menolak berpendapat PMA tidak pernah mengatur taukī l wali via telepon karena dari sisi administrasi akan sulit diterapkan.. Penulis berpendapat tidak salah kalau KUA menolak praktik taukīl wali via telepon karena praktik tersebut tidak pernah diatur oleh PMA. Namun Kepala KUA hendaknya lebih melek terhadap teknologi, karena jika teknologi smartphone yang kekinian sekarang bisa dimaksimalkan maka kebenaran dari praktik taukīl wali juga bisa dibuktikan walaupun tanpa alat bukti surat taukīl.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 09 Jan 2020 01:05 |
Last Modified: | 09 Jan 2020 01:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13456 |
Actions (login required)
View Item |