EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Pernikahan Dengan Sebab Wali ‘Aḍal Tanpa Surat Penetapan Dari Pengadilan Agama,

Maisyarah, Siti (2019) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Pernikahan Dengan Sebab Wali ‘Aḍal Tanpa Surat Penetapan Dari Pengadilan Agama,. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (208kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (781kB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (134kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (462kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (149kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (486kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (128kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (967kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kasus tentang pernikahan dengan sebab wali ‘adal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama. Dalam pernikahan itu ayah dari mempelai perempuan enggan menikahkan anaknya dengan alasan tidak sekufu. Sehingga para mempelai memutuskan menikah di KUA Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan menggunakan wali hakim, tetapi penunjukkan seorang wali hakim itu tanpa adanya surat penetapan dari Pengadilan Agama Kapuas. Kepala KUA yang pernah menikahkan pasangan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama dengan alasan pasangan itu sudah menyandang status duda dan janda. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta pendapat Kepala KUA Banjarmasin tentang permasalahn ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dari Kepala KUA kota Banjarmasin terhadap pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama, dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum Kepala KUA kota Banjarmasin berpendapat demikian. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan bersifat deskriptif kualitatif metode data dengan teknik wawancara, adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Kepala KUA kota Banjarmasin sedangkan objeknya adalah pendapat dan alasan Kepala KUA tentang pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama.. Setelah dilakukan penelitian terhadap 3 orang kepala KUA kota Banjarmasin mengenai pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama sepakat menyatakan tidak sah. Adapun alasannya karena tidak ada surat penetapan dari Pengadilan Agama dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undagan, yang menjadi dasar hukum kepala KUA berpendapat adalah Undang-Undang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2. Kompilasi Hukum Islam pasal 14, Dan PMA No 20 tahun 2019 pasal 13. Sesuai dengan analisis penulis sajikan bahwa pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat pernetapan dari Pengadilan Agama tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan karena dimana seharusnya ada surat penetapan dari Pengadilan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 05 Feb 2020 01:19
Last Modified: 05 Feb 2020 01:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13607

Actions (login required)

View Item View Item