azizah, Zulhida (2020) Problematika Rumah Tangga Anak Yang Tidak Mendapatkan Nafkah Ayahnya (Studi Kasus di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (180kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (935kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (357kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (641kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (170kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (518kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (7kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (152kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Penulis membahas kasus lebih dalam tentang problematika rumah tangga anak yang tidak mendapatkan nafkah ayahnya di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan problematika tersebut terjadi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia yang didapat melalui wawancara. Sedangkan pendekatan penelitian digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data adalah melalui wawancara dari para informan yang menjadi subjek dalam penelitian ini. Melalui teknis analisis dekriptif kualitatif dengan cara mendeskripsikan dan menganalisis objek penelitian, dan dari hasil penelitian yang peneliti lakukan, maka penelitian ini menemukan beberapa problematika yang terjadi di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, pertama: istri yang ditinggalkan suami dalam keadaan hamil, sejak mengandung 4 bulan suami tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan sampai melahirkan anak yang sekarang berusia 6 tahun tidak pernah dijenguk apalagi diberi nafkah oleh ayahnya., kedua: isteri yang menjadi tulang punggung keluarga, karena suami yang bermalas-malasan sehingga tidak ada penghasilan untuk menafkahi anak istri nya. Dipertegas dalam KHI pasal 156 huruf (d) menjelaskan bahwa semua biaya hadhanah (pemeliharaan) dan memberikan nafkah anak adalah menjadi tanggung jawab seorang ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21) tahun). Adapun tentang siapa yang berhak memelihara dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan anak diamanatkan dalam pasal 105, bahwa (1) ibu lebih berhak memelihara ketika anak belum berumur 12 tahun, (2) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. dan (3) ayah yang bertanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 22 Dec 2020 01:12 |
Last Modified: | 22 Dec 2020 01:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15028 |
Actions (login required)
View Item |