Chairunnisa, Ayuhandra (2021) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (169kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (456kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (63kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (275kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (316kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (57kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (494kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (36kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (59kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Banjarmasin masih di bawah standar yakni 10% padahal mengenai ruang terbuka hijau (RTH) telah tegas diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% dari luas kota yang terdiri dari ruang terbuka (RTH) privat 10% dan ruang terbuka (RTH) publik 20%. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin, serta ingin mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (the reseacrh goes to into the field), data penelitian yang digunakan adalah kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Peneliti dalam mengumpulkan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing dan deskripsi. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengarah pada landasan teori yaitu Implementasi, Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Penataan Ruang, dan Ruang Terbuka Hijau. Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin sudah dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga pengendalian juga telah dilaksanakan, namun pelaksanaan implementasi yang dilakukan Pemerintah Kota masih kurang maksimal di mana saat ini ruang terbuka hijau (RTH) Kota Banjarmasin hanya 12,51% dari 30% yang ditargetkan. Penyebab dari kurang maksimalnya pelaksanaan implementasi dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi yakni masalah komunikasi yang gagal, masalah anggaran, masalah disposisi, dan faktor lingkungan kebijakan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 29 Jan 2021 01:51 |
Last Modified: | 29 Jan 2021 01:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15164 |
Actions (login required)
View Item |