Nadiyah, Lailan (2021) Tradisi Uang Panai dalam Adat Pernikahan Suku Bugis di Kota Bontang Kalimantan Timur Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (681kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (670kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (637kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (648kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (424kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (430kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
ABSTRAK Lailan Nadiyah. 2020. Tradisi Uang Panai dalam Adat Pernikahan Suku Bugis di Kota Bontang Kalimantan Timur Menurut Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Pembimbing: (I) Dr. H. A. Sukris Sarmadi, MH. (II) Rahman Helmi, S. Ag., MSI. Kata Kunci: Uang Panai, Adat Bugis Makassar, Pandangan Hukum Islam Sebagian besar masyarakat di Kota Bontang yang bersuku Bugis Makassar tidak jarang mengatakan bahwa uang panai diplesetkan sebagai mahar. Pemberian uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Makassar adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, karena apabila tidak ada uang panai maka tidak akan terlaksana acara perkawinan. Zaman sekarang faktanya banyak dari pihak calon keluarga perempuan yang meminta kepada pihak calon laki-laki jumlah nilai uang panai yang sangat tinggi sehingga calon laki-laki tidak menyanggupinya. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana uang panai dalam persepsi masyarakat di Kelurahan Berbas Pantai Kota Bontang serta kolerasi uang panai dalam Hukum Adat dan Hukum Islam, yang meliputi: pelaksanaan tradisi uang panai, faktor yang mempengaruhi jumlah nilai uang panai, dampak uang panai dalam perkawinan, tujuan uang panai dalam perkawinan dan uang panai dalam pandangan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan wawancara dengan beberapa informan yang berlokasi di Kelurahan Berbas Pantai Kota Bontang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mahar dan uang panai dalam masyarakat Kelurahan Berbas Pantai di Kota Bontang itu berbeda. Uang panai fungsinya digunakan sebagai biaya pesta pernikahan. Tujuan uang panai untuk memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Jumlah uang panai dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantara seperti strata sosial, keturunan bangsawan, ekonomi, jenjang pendidikan, kecantikan yang dimiliki oleh pengantin perempuan. Tingginya uang panai yang dipinta oleh pihak keluarga perempuan menjadikan motivasi semangat bekerja bagi para lelaki yang ingin menikah, dan sering juga terjadi kandasnya percintaan, kawin lari sampai bunuh diri dikarenakan besarnya nominal uang panai yang dipinta oleh pihak keluarga perempuan. Uang panai dalam hukum Islam hukumnya boleh, dan dalam hukum adat uang panai adalah kewajiban. Uang panai dalam adat Bugis Makassar adalah salah satu pra syarat, karena jika tidak ada uang panai maka tidak ada perkawinan. Akan tetapi hal itu tetap tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga mempelai. Yang penting pemberian uang panai tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan terdapat makna yang terkandung dalam budaya uang panai yakni tolong menolong sehingga sesuai dengan ajaran agama Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 05 Feb 2021 08:04 |
Last Modified: | 05 Feb 2021 08:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15301 |
Actions (login required)
View Item |