EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah(ZIS)UPZ Masjid Di Kota Banjarmasin(Analisi Hukum Ekonomi Syariah)

Hasbimatara, Hasbimatara (2020) Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah(ZIS)UPZ Masjid Di Kota Banjarmasin(Analisi Hukum Ekonomi Syariah). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (428kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (747kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (113kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (348kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (433kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (540kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (122kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (183kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada Unit Pengelola Zakat (UPZ) Masjid di Kota Banjarmasin dalam upaya mewujudkan pengelolaan zakat berbasis masjid yang amanah, profesional, dan transparan. Penelitian ini juga berupaya mengungkap potensi dan keberadaan UPZ Masjid dalam pengelolaan ZIS berbasis Masjid di Kota Banjarmasin serta kesesuaian pembentukan dan tata kerjanya terhadap Perbaznas No.2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Penelitian ini tergolong field research dengan jenis penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari informan yang terdiri para pengurus UPZ yang ada pada lima masjid (Miftahul Ihsan, At-Taqwa, Sultan Suriansyah, Al-Muhtadin, dan Baiturrahman) sebagai data primer, dan dari BAZNAS Kota Banjarmasin berupa data keberadaan UPZ Masjid dan laporan hasil pengelolaan ZIS pada UPZ Masjid tersebut sebagai data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besarnya potensi pengelolaan ZIS berbasis masjid tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 5 (lima) UPZ Masjid di Kota Banjarmasin. Keberadaan UPZ Masjid pada 4 (empat) buah masjid dari 5 (lima) buah masjid yang menjadi subjek penelitian, yakni Masjid Agung Miftahul Ihsan di Jl. Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah, Masjid Bersejarah Sultan Suriansyah di Jl. Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Masjid Al-Muhtadin di Polda Kalsel (masjid di tempat publik) di Jl. S.Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Masjid Jami Baiturrahman di Jl. Nakula, Beruntung Jaya Kecamatan Banjarmasin Selatan, dilihat dari aspek fungsi dan tata kerjanya lebih cocok disebut sebagai kepanitiaan musiman menjelang Idul Fitri karena tidak bertugas sepanjang tahun selain pada bulan Ramadan. UPZ Masjid At-Taqwa telah melakukan pengelolaan ZIS sepanjang tahun dengan membuka gerai penerimaan dan penyediaan kotak ZIS namun pengelolaan ZIS tersebut masih belum optimal karena masih minimnya penerimaan zakat selain pada bulan Ramadan, serta masih terdapat kekurangan pada beberapa aspek lainnya. Keberadaan UPZ Masjid dalam pengelolaan ZIS di Kota Banjarmasin dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: pembentukan; tata kerja/pengelolaan yang meliputi perencanaan, penerimaan atau pengumpulan, dan penyaluran atau pendistribusian. Berdasarkan cita-cita yang terkandung dalam Perbaznas No.2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat selain masih terdapat amil zakat di masjid yang belum membentuk UPZ secara resmi, juga masih terdapat beberapa aspek lainnya yang kurang sesuai karena 4 (empat) dari 5 (lima) buah UPZ Masjid hanya melayani penerimaan pada bulan ramadan; Pada 5 (lima) buah UPZ yang dijadikan objek penelitian tidak ada upaya perekrutan SDM amil secara formal dengan memperhatikan kemampuan dan profesionalitas; tidak berjalannya fungsi sosialisasi dan edukasi zakat, pendataan dan layanan muzakki, penyusunan RKAT dan pelaporan pada UPZ Masjid. Oleh karena itu, sangat diperlukan perhatian dari lembaga terkait, baik dari pengurus masjid selaku instansi yang membawahi UPZ Masjid secara langsung maupun BAZNAS Kota Banjarmasin selaku pembentuk, pengayom dan pengawas untuk semua UPZ Masjid yang ada di Kota Banjarmasin. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, pelaksanaan tugas amil ZIS selain harus sesuai dengan syariat Islam juga harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus berbentuk kelembagaan: BAZNAS, LAZ, dan lembaga lainnya sebagai perpanjangan kewenangan dari BAZNAS dan LAZ. Kemudian perihal pengelolaan ZIS yang dilakukan oleh para amil yang berbasis di masjid, terutama yang telah membentuk UPZ Masjid adalah merupakan salah satu perwujudan ketaatan terhadap ajaran Agama Islam. Amil ZIS yang secara legal telah berbentuk UPZ Masjid seyogyanya telah memiliki kewenangan dalam mengelola ZIS walaupun berdasarkan hasil penelitian kewenangan tersebut belum mampu digunakan secara optinal. Selain itu amil UPZ Masjid juga diperkenankan untuk mengambil bagian dari hak nya sebagai salah satu golongan mustahik zakat dari hasil pengumpulan ZIS yang berhasil dilaksanakan oleh UPZ Masjid tersebut berdasarkan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Perihal pengelolaan ZIS pada UPZ Masjid di Kota Banjarmasin secara umum telah mengikuti ketententuan syariat Islam meliputi: sumber harta yang dikumpulkan; tata cara pengelolaan, pencatatan dan pelaporan; dan penyaluran kepada mustahik dan/atau orang yang kurang mampu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Depositing User: Hasbi Hasbimatara Hasbi
Date Deposited: 07 Mar 2021 13:47
Last Modified: 07 Mar 2021 13:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15618

Actions (login required)

View Item View Item