EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT ULAMA TENTANG ORANG TUA YANG MENITIPKAN ANAK DI PANTI ASUHAN

Harioko, Dedi Anto (2021) PENDAPAT ULAMA TENTANG ORANG TUA YANG MENITIPKAN ANAK DI PANTI ASUHAN. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (142kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (717kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (139kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (445kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (624kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (506kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh para orang tua yang memasukan anaknya ke panti asuhan dengan berbagai macam alasan memasukan anaknya ke panti asuhan, ada yang alasan orang tua memasukan anaknya ke Panti Asuhan, demi kemaslahatan anak, dan ada juga alasan untuk menghindar dari tanggung jawab. penelitian ini bertujuan untuk meneliti secara empiris mengenai pendapat ulama kota buntok tentang orang tua yang memasukan anaknya ke Panti Asuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terstruktur (interview), dengan sumber data yaitu tokoh Ulama kota Buntok Kalimantan Tengah, sebagai informan dalam penelitian ini. Data yang akan digali mengenai Pendapat Ulama tentang orang tua yang menitipkan anak di Panti Asuhan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada dua variasi pendapat yang berbeda yaitu,: 1. Variasi pertama ada 1 (satu) orang informan yang berpendapat yang tidak membolehkan (haram). Karena Panti Asuhan itu identik dengan anak yatim piatu, kalau selain anak yatim piatu justru bisa memakan hak anak yatim. Memakan hak anak yatim haram hukumnya 2. Variasi yang kedua ada 4 (empat) orang informan yang berpendapat membolehkan. Ke empat informan sama-sama berpendapat Karena tidak ada dalil yang jelas mengenai haramnya memasukan anak ke Panti Asuhan selain anak yatim piatu. Didalam penelitian ini penulis tidak setuju dengan pendapat yang tidak membolehkan (haram) bahwa Panti Asuhan itu tidak di khususkan untuk anak yatim atau anak yatim piatu saja tetapi untuk kalangan umum. Anak yang ada di Panti Asuhan yang bukan berstatus anak yatim piatu tidak memakan hak anak yatim piatu, karena setiap pengasuh Panti Asuhan kalau ada orang memberikan donasi bantuan kepada anak panti Asuhan, maka dari pihak pengasuh panti Asuhan menanyakan terlebih dahulu kemana arah tujuan donasi yang diberikan itu apakah di khususkan untuk anak yatim piatu atau untuk semua yang ada di panti asuhan, yang meliputi status anak fakir miskin, anak terlantar atau anak yatim piatu. Kalau donasi itu untuk semua yang ada di Panti Asuhan, berarti anak yang bukan berstatus anak yatim piatu tersebut tidak memakan hak anak yatim piatu.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 16 Jun 2021 07:02
Last Modified: 16 Jun 2021 07:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16293

Actions (login required)

View Item View Item