Rizki, Muhamad (2020) AKAD IJARAH PADA PRAKTIK BATAMBAT (Studi Kasus di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito UtaraProvinsi Kalimantan Tengah). Skripsi, Syariah.
This is the latest version of this item.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (317kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (719kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (850kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (221kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (730kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (202kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (407kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Batambat adalah suatu bentuk penerapan akad ija>rah berupa kegiatan masyarakat Desa Tumpung Laung Kabupaten Montalat yang menawarkan atau menyewakan lanting yang manfaatnya digunakan untuk kapal yang tergolong besar dalam kurun waktu tertentu. Penerapan ijab dan kabul pada praktik batambat dilakukan pemilik lanting dan penyewa lanting pada awal waktu dengan ketentuan kapal hanya bersandar, waktu kesepakatan adalah sampai habis musim kemarau, dan jumlah biaya ditentukan pada awal waktu kesepakatan, namun pada saat waktu kesepakatan berakhir, pemilik lanting dan penyewa lanting memiliki perbedaan pendapat ketika waktu kesepakatan berjalan tidak seperti biasanya sehingga terjadi perubahan biaya yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik lanting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran praktik akad ija>rah pada praktik batambat di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara dan bagaimana penyelesaian perbedaan pendapat tentang kesepakatan waktu antara pemilik dan penyewa lanting pada praktik batambat di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, data ini dihimpun melalui wawancara dengan 5 orang informan yang terdiri dari 3 orang pemilik lanting dan 2 orang penyewa lanting. Selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, yakni metode dengan cara atau jalan yang dipakai untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan bertolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat khusus, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum kemudian dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik akad ija>rah pada praktik batambat di Kelurahan Tumpung Laung II terdapat dua kesepakatan yaitu kesepakatan akad dengan diskusi untuk menyepakati waktu dalam kesepakatan awal pada akhir waktu kesepakatan awal dan kesepakatan akad dengan diskusi untuk menyepakati waktu yang dimaksud dalam kesepakatan awal pada saat waktu kesepakatan awal masih berlangsung. Hukum dari praktik batambat pada kedua praktik kasus adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah akad ija>rah. Pada praktik kasus nomor 1 dan 2 penyelesaian perbendaan pendapat tentang waktu dalam kesepakatan diselesaikan dengan diskusi sesuai konsep is}la>h} dalam islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 17 Jun 2021 00:15 |
Last Modified: | 17 Jun 2021 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16294 |
Available Versions of this Item
-
AKAD IJARAH PADA PRAKTIK BATAMBAT
(Studi Kasus di Desa Tumpung Laung Kecamatan
Montalat Kabupaten Barito UtaraProvinsi
Kalimantan Tengah). (deposited 14 Dec 2020 00:52)
- AKAD IJARAH PADA PRAKTIK BATAMBAT (Studi Kasus di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito UtaraProvinsi Kalimantan Tengah). (deposited 17 Jun 2021 00:15) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |