EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

AKAD IJARAH PADA PRAKTIK BATAMBAT (Studi Kasus di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito UtaraProvinsi Kalimantan Tengah)

Rizki, Muhamad (2020) AKAD IJARAH PADA PRAKTIK BATAMBAT (Studi Kasus di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito UtaraProvinsi Kalimantan Tengah). Skripsi, Syariah.

This is the latest version of this item.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (317kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (719kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (850kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (221kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (730kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (202kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (407kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Batambat adalah suatu bentuk penerapan akad ija>rah berupa kegiatan masyarakat Desa Tumpung Laung Kabupaten Montalat yang menawarkan atau menyewakan lanting yang manfaatnya digunakan untuk kapal yang tergolong besar dalam kurun waktu tertentu. Penerapan ijab dan kabul pada praktik batambat dilakukan pemilik lanting dan penyewa lanting pada awal waktu dengan ketentuan kapal hanya bersandar, waktu kesepakatan adalah sampai habis musim kemarau, dan jumlah biaya ditentukan pada awal waktu kesepakatan, namun pada saat waktu kesepakatan berakhir, pemilik lanting dan penyewa lanting memiliki perbedaan pendapat ketika waktu kesepakatan berjalan tidak seperti biasanya sehingga terjadi perubahan biaya yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik lanting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran praktik akad ija>rah pada praktik batambat di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara dan bagaimana penyelesaian perbedaan pendapat tentang kesepakatan waktu antara pemilik dan penyewa lanting pada praktik batambat di Desa Tumpung Laung Kecamatan Montalat Kabupaten Barito Utara. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, data ini dihimpun melalui wawancara dengan 5 orang informan yang terdiri dari 3 orang pemilik lanting dan 2 orang penyewa lanting. Selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, yakni metode dengan cara atau jalan yang dipakai untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan bertolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat khusus, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum kemudian dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik akad ija>rah pada praktik batambat di Kelurahan Tumpung Laung II terdapat dua kesepakatan yaitu kesepakatan akad dengan diskusi untuk menyepakati waktu dalam kesepakatan awal pada akhir waktu kesepakatan awal dan kesepakatan akad dengan diskusi untuk menyepakati waktu yang dimaksud dalam kesepakatan awal pada saat waktu kesepakatan awal masih berlangsung. Hukum dari praktik batambat pada kedua praktik kasus adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah akad ija>rah. Pada praktik kasus nomor 1 dan 2 penyelesaian perbendaan pendapat tentang waktu dalam kesepakatan diselesaikan dengan diskusi sesuai konsep is}la>h} dalam islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 17 Jun 2021 00:15
Last Modified: 17 Jun 2021 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16294

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item