Agustyawan, Muhammad Salju (2021) Nafkah Terutang Untuk Anak (Analisis Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (29kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (820kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (757kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (450kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (359kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (126kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (236kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Permasalahan terkait nafkah terutang untuk anak sudah mulai banyak digugat di Pengadilan Agama. Mengingat ketentuan fiqh klasik memungkinkan untuk nafkah terutang dapat digugat, akan tetapi ketentuan dalam hukum positif masih belum mengatur hal tersebut kecuali yurisprudensi Nomor 608/K/AG/2003 yang menyatakan bahwa nafkah terutang tidak dapat digugat. Namun hakim dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl memberikan amar untuk membebankan nafkah terutang kepada ayah. Hal ini menjadi daya tarik penulis untuk meneliti beberapa permasalahan yakni: 1) Bagaimana ketentuan nafkah terutang ayah terhadap anak dalam perspektif fiqh dan hukum positif?. 2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara nomor 41/Pdt.G/2014/PA.Tkl?. Jenis penelitian ini yakni normatif dengan meneliti dokumen hukum yakni Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl. Adapun pendekatan yang penulis gunakan yakni analitis, dengan menganalisis makna hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan menyandingkannya dengan petusan yang penulis gunakan. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan hukum pada dasarnya tidaklah salah. Meskipun tidak berpedoman pada ketentuan yurisprudensi Nomor 608/K/AG/2003. Namun dalam pertimbangannya hakim lebih mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan dari nafkah itu sendiri. Mengingat bahwa ayah ternyata mampu untuk memberikan nafkah dengan dasar yang menjadi rujukan ialan ketentuan fiqh terkait kewajiban nafkah dan manfaat nafkah itu sendiri serta ketentuan yang termuat dalam Pasal 40 dan 80 KHI sebagai dasar gugatan nafkah terutang. Oleh karena itu pertimbangan manjelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada meskipun belum adanya ketentuan mengikat mengenai nafkah terutang untuk anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 25 Jun 2021 00:55 |
Last Modified: | 25 Jun 2021 00:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16326 |
Actions (login required)
View Item |