Fahri, Muhammad (2021) Praktik Akad Mahaupi Pahumaan Di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (92kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (538kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (309kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (438kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (26kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (398kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (73kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (165kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan pada praktik akad mahaupi pahumaan di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditimbulkan oleh pihak pemilik lahan yang terkadang menyediakan bibit sesuai dengan keinginannya tanpa adanya kesepakatan dengan pihak penggarap ketika akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad dalam praktik mahaupi pahumaan di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dengan mengambil lokasi di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Teknik pengumpulan data dilakukakan dengan cara wawancara dan observasi kemudian peneliti analis secara kualitatif. Orang yang diwawancarai adalah pihak yang terlibat dalam praktik mahaupi pahumaan yaitu pihak penggarap dan pemilik lahan. Dan jumlah orang yang diwawancarai ada 9 informan. Temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Ada dua akad yang digunakan: Pertama, informan 1, 5, dan 6, menggunakan akad mukhabarah, akad tersebut termasuk akad sahih, karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat mukhabarah. Kedua, informan 2, 3, 4, 7, 8 dan 9 memakai akad muzara’ah, praktik akad informan 3, 4, dan 8 termasuk akad sahih, karena sudah sesuai dengan rukun dan syarat muzara’ah. Tetapi, praktik akad informan 2, 7, dan 9 belum menyebutkan jenis bibit yang akan ditanam. Hal tersebut termasuk akad fasid, karena tidak memenuhi syarat muzara’ah, yaitu jenis bibit yang akan ditanam. Walaupun demikian pihak yang terlibat tetap melanjutkan praktik akad mahaupi pahumaan. Hal tersebut berdasarkan keridhoan masing-masing pihak. Berdasarkan firman Allah surat Al-Ma’idah ayat 2.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 29 Nov 2021 00:37 |
Last Modified: | 29 Nov 2021 00:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17612 |
Actions (login required)
View Item |