Ni’mah, Raudatun (2021) Implementasi Perma No 1 Tahun 2019 Terkait Proses Pembuktian secara e-Litigasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (260kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (196kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (449kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (415kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (219kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (328kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (322kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pengadilan Agama merupakan wadah atau tempat dimana masyarakat yang beragama islam mengajukan permohonan untuk mendapat keadilan. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern serta untuk mewujudkan penanganan perkara yang sederhana , mudah dan biaya ringan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1 ).Bagaimana implementasi pembuktian dalam persidangan e-Litigasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. 2 ).Bagaimana kendala-kendala dalam implementasi pembuktian dalam persidangan e-Litigasi di Pengadilan Agama Banjarmasin .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi / penerapan Perma No 1 Tahun 2019 Terkait Proses Pembuktian dipersidangan secara e-Litigasi dan juga berupaya untuk menemukan apa saja yang menjadi kendala-kendala terhadap implementasi persidangan secara elektronik E-Litigasi di Pengadilan Agama Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum empiris, data penelitian yang digunakan adalah data primer kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Banjarmasin. Peneliti dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing dan deskripsi. Kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan mengarah pada landasan teori yaitu Konsep Sistem e-Litigasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan e-Litigasi mengenai proses Pembuktian di Pengadilan Agama Banjarmasin dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam pasal 25 Perma No 1 Tahun 2019 tentang Pembuktian . adapun faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sidang secara e-Litigasi di Pengadilan Agama Banjarmasin yakni adalah sumber daya manusia, infrastruktur, dan Para Pihak/pengguna yang masih belum mahir menggunakan media elektonik
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 16 Dec 2021 00:33 |
Last Modified: | 16 Dec 2021 00:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17740 |
Actions (login required)
View Item |