Wafa, Muhammad Ali (2022) Aspek Formil dalam Gugatan Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (125kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (906kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (139kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (599kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (422kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (378kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (123kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (345kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Berkaitan dengan permasalahan hukum formil atau hukum acara perdata khususnya terkait perkara gugatan pasca perceraian salah satunya perkara hak asuh anak belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Berangkat dari Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM yang mana Majelis Hakim mengadili eksepsi kewenangan relatif dari pembanding dan menentukan kewenangan relatif Pengadilan Agama dalam perkara hak asuh anak berdasarkan asas lex specialist Undang-Undang Peradilan Agama. Sedangkan dalam UndangUndang tersebut hanya mengatur hukum acara khusus terkait perkara cerai talak dan cerai gugat, sehingga jelaslah untuk perkara lain seperti hak asuh anak tetap tunduk pada ketentuan umum hukum acara perdata yang termuat dalam HIR/RBg. Termasuk di dalamnya ketentuan yang mengatur tentang penentuan kewenangan relatif pengadilan. Adapun penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM tentang gugatan hak asuh anak berdasarkan hukum formil, lebih tepatnya mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan dalam gugatan tersebut. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan meneliti dokumen hukum yakni Putusan Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM. Adapun pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan kasus (Case Approach) yakni melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui pendekatan ini peneliti meneliti dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 29/Pdt.G/2020/PTA.BJM. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim melakukan sebuah terobosan hukum, yaitu berupa pendekatan penafsiran sistematis terhadap ketentuan pasal 66 ayat (5) dan pasal 82 (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan menghubungkannya dengan semangat lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Dari pertimbangannya terlihat bahwa Majelis Hakim dalam menentukan sebuah hukum tidak hanya mengedepankan unsur teoritis atau unsur legal procedural semata. Hakim mencoba melihat keadilan dari sisi nilai yang lain, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan isteri. Putusan Hakim ini telah sesuai dengan tujuan pembaharuan hukum dan perlindungan hak perempuan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2022 02:02 |
Last Modified: | 07 Feb 2022 02:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18310 |
Actions (login required)
View Item |