EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pengembalian Mahar Dan Jujuran Pada Perkara Cerai Gugat Qobla Al Dukhul (Analisis Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/Pa.Mtp)

Melinasari, Melinasari (2022) Pengembalian Mahar Dan Jujuran Pada Perkara Cerai Gugat Qobla Al Dukhul (Analisis Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/Pa.Mtp). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (30kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (995kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (770kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (582kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (245kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Perceraian qobla al dukhul merupakan perceraian yang terjadi sebelum bercampurnya suami dan istri atau belum melakukan hubungan seksual. Ketika terjadi perceraian qobla al dukhul, mahar yang wajib dibayar oleh suami ialah setengah dari mahar yang telah ditetapkan dalam akad nikah. Salah satu perkara perceraian qobla al dukhul terdapat pada putusan Pengadilan Agama Martapura, yaitu putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp. Pada putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp ini, di samping memutuskan pengembalian mahar, Majelis Hakim juga memutuskan pengembalian jujuran. Jujuran bagian dari tradisi perkawinan dalam masyarakat Banjar dan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Selain memutuskan pengembalian mahar dan jujuran, Majelis Hakim juga menjatuhkan petitum yang tidak dituntut yaitu dwangsom. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meneliti pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus pengembalian mahar dan jujuran pada perkara cerai gugat qobla al dukhul dalam putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp, serta meneliti putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis (analytical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder, dan tersier, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen dan studi pustaka. Simpulan dari penelitian ini yaitu pertimbangan Majelis Hakim memutuskan pengembalian mahar menggunakan hak ex officio, dengan berdasar kepada Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Berikutnya pengembalian jujuran, Majelis Hakim berpendapat bahwa jujuran sebagai kesepakatan, perjanjian yang berdasar pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut penulis Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan pengembalian mahar, namun penulis kurang sependapat dengan Majelis hakim yang menganggap jujuran sebagai perjanjian, jujuran merupakan pemberian, yang berfungsi sebagai hadiah untuk biaya resepsi. Kemudian, pengembalian jujuran dikabulkan dengan pertimbangan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak ingin tinggal satu kamar dengan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bersedia mengembalikan jujuran kepada Penggugat Rekonvensi. Dikarenakan alasan tersebut menurut penulis Majelis Hakim tidak salah dalam memutuskan pengembalian jujuran. Putusan Nomor 48/Pdt.G/2019/PA.Mtp ini mengabulkan melebihi dari yang dituntut, yaitu dengan menjatuhkan dwangsom. Putusan yang melanggar asas ultra petitum partium mengakibatkan putusan mengandung cacat.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
L Education > L Education (General)
Depositing User: Yulianti Herma
Date Deposited: 26 Apr 2022 05:29
Last Modified: 26 Apr 2022 05:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19115

Actions (login required)

View Item View Item