EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU DAN SYAHÂDAH AL-ISTIFÂDHAH SEBAGAI ALAT BUKTI

Inayah, Inayah (2022) PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU DAN SYAHÂDAH AL-ISTIFÂDHAH SEBAGAI ALAT BUKTI. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (285kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (735kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (705kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (883kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (236kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (569kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Di antara banyaknya kesaksian yang muncul di persidangan kesaksian yang didasarkan pada cerita dari mulut ke mulut (testimonium de auditu) atau berita yang diketahui oleh masyarakat secara luas (syahâdah al-istifâdhah) adalah jenis kesaksian yang diperdebatkan penggunaannya sebagai alat bukti. Tidak ada konsensus di dalam penelitian yang terdahulu mengenai apakah hakim seharusnya menerima atau menolak kesaksian tersebut. Dalam penelitian ini, penulis mempelajari pandangan para hakim Pengadilan Agama terhadap penggunaan testimonium de auditu dan syahâdah al-istifâdhah sebagai alat bukti. Hakim adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam menilai sah tidaknya suatu alat bukti di dalam persidangan serta dalam pembuatan keputusan, sehingga persepsi mereka tentang kesaksian ini sangat krusial atau penting. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dasar hukum para hakim Pengadilan Agama jika mereka menerima atau menolak testimonium de auditu dan syahâdah alistifâdhah sebagai alat bukti. Melalui penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, penulis mengumpulkan data dengan mewawancarai 12 hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin. Penulis menanyakan persepsi dan dasar hukum hakim terhadap testimonium de auditu dan syahâdah al-Istifâdhah sebagai alat bukti. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah editing, deskripsi, dan pembuatan matriks. Data ini kemudian dipaparkan dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa para hakim Pengadilan Agama Banjarmasin pada umumnya menerima testimonium de auditu dan syahâdah alIstifâdhah, namun berbeda pendapat dalam perkara apa kesaksian ini bisa diterima. Ada yang berpendapat bahwa kesaksian ini dapat diterima pada perkara tertentu saja dan adapula yang tidak membatasi. Adapula satu hakim dari 12 hakim yang tidak menerima kesaksian tersebut dengan alasan bahwa saksi itu tidak memenuhi syarat materiil saksi. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menjadikan testimonium de auditu dan syahâdah al-Istifâdhah sebagai alat bukti juga berbeda. Pada dasarnya, para hakim menggunakan yurisprudensi dan beberapa dasar hukum lainnya atau pendapat dari ahli hukum. Namun ada juga hakim yang tidak menggunakan dasar hukum dan hanya menggunakan keyakinan, persangkaan, dan penilaian sebagai hakim, serta menggunakan musyawarah dengan hakim lainnya dalam menilai alat bukti ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 30 May 2022 00:52
Last Modified: 30 May 2022 00:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19222

Actions (login required)

View Item View Item