Ridha’an, Ahmad (2022) SYARAT BERAGAMA ISLAM BAGI CALON KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (603kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (477kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (796kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (699kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (537kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (263kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (495kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dilihat dari kenyataan yang ada di Negara mayoritas muslim telah terjadi orang non muslim dijadikan pemimpin, pada dasarnya jika dilihat hak asasi manusia (HAM) maka tidak ada salahnya jika seseorang non muslim ingin mencalonkan diri menjadi pemimpin dikarenakan setiap memiliki hak yang seimbang dan hak yang sama serta memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin ataupun memilih dan dipilih oleh siapa saja yang ingin memilih orang non muslim tersebut sebagai pemimpin. Namun yang menjadi persoalan bagaimana jika seorang non mulim menjadi pemimpin bagi kalangan muslim dilihat dari perspektif hukum positif dan Fiqih siyasah. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagimana sistem pemilihan kepala daerah syarat beragama Islam dalam prespektif hokum positif dan Fiqih Siyasah dan untuk mengetahui syarat beragama Islam dalam prespektif hukum Islam dan fiqih siyasah. Jenis penelitian ini ialah penelitan hukum normatif, penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Bahan dan sumber bahan hukum terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, Analisis hasil penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritisi atau mempersetujui dan memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepemimpinan dalam Hukum positif yang telah diatur didalam Undang-undang Pilkada, pada Pasal 7 butir a, yang mencantumkan syarat seorang calon haruslah orang yang “Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, kemudian juga Sebagian para ulama memang mensyaratkan Muslim sebagai pemimpin, seperti Syaikh Imam Qurtubi dan Muhammad Abduh: tidak sesuai dengan ketentuan Al- Qur‟an dan agama Islam, ditakutkan pemimpin dari kalangan non-Muslim akan merubah aturan yang sudah ada dengan agama mereka, namun ada juga yang memperbolehkan kepemimpinan non-Muslim, seperti Hasbias-siddiqi, karena menimbang dari kerja sama, bantumembantu, dan bersahabat setia diantara dua orang yang berlainan agama untuk kemaslahatan dunia, yang demikian itu tidak dilarang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 04 Jul 2022 02:50 |
Last Modified: | 04 Jul 2022 02:50 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19516 |
Actions (login required)
View Item |