EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PRAKTIK WASIAT YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS (STUDI KASUS DESA SUNGAI RUKAM KECAMATAN KUSAN HULU KABUPATEN TANAH BUMBU)

FATMIRATNA, FATMIRATNA (2022) PRAKTIK WASIAT YANG DIBERIKAN KEPADA AHLI WARIS (STUDI KASUS DESA SUNGAI RUKAM KECAMATAN KUSAN HULU KABUPATEN TANAH BUMBU). Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (33kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (5kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (655kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (841kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (321kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (656kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (182kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (403kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Fatmiratna, 180102010246. Praktik Wasiat Yang Diberikan Kepada Ahli Waris (Studi Kasus Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu), Pembimbing (1) Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. dan pembimbing (II) Dr. Hj. Mariani, S.H.M.Ag., Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. 2022. Kata Kunci: Wasiat yang melebihi batas ketentuan, Pewaris, Ahli Waris. Penelitian ini dilakukan di Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu yang dilatarbelakangi adanya praktik perwasiatan keseluruhan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris serta tidak adanya izin persetujuan dari salah satu ahli waris yang lain. Dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwasanya tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris tanpa adanya persetujuan ahli waris yang lain. Apabila ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat itu tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik wasiat yang diberikan kepada ahli waris serta untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi wasiat yang diberikan kepada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau bias juga disebut penelitian lapangan (field research). Penelitian pada skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Oleh karena itu, untuk memperoleh data yang diperlukan peneliti melakukan wawancara kepada para informan. Berdasarkan hasil penelitian praktik wasiat yang diberikan pewaris kepada ahli waris pada kasus ini tidak sah baik itu dari segi Hukum Islam maupun Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam. Karena ada terdapat dua syarat yang belum terpenuhi dalam kasus tersebut, yang pertama yaitu dari sisi jumlah harta yang diwasiatkan dan yang kedua yaitu dari sisi ahli waris yang mendapatkan wasiat namun tidak mendapatkan izin persetujuan dari ahli waris yang lain. Adapun faktor yang melatarbelakangi wasiat yang diberikan pewaris kepada ahli waris yaitu karena keadaan kehidupan N. Selain itu, N juga merawat pewasiat sakit selama bertahun-tahun, menjaga kakaknya yang mempunyai keterbatasan berinteraksi, belum menikah, tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal, serta tidak mempunyai penghasilan atau pekerjaan yang tetap. Sehingga dari pertimbangannya tersebut almh akan memberikan seluruh harta peninggalan yaitu rumah dan tanah kepada anaknya N.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 25 Jul 2022 06:45
Last Modified: 25 Jul 2022 06:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19723

Actions (login required)

View Item View Item