Hidayah, Sirajul (2022) PERSEPSI KEPALA KUA DI WILAYAH KOTA BANJARBARU TERHADAP MAKNA ADIL SEBAGAI SYARAT WAKIL DALAM PERNIKAHAN BERDASARKAN PASAL 11 PMA NOMOR 20 TAHUN 2019. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (139kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (967kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (967kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (409kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (375kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (205kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (397kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (262kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Pasal 11 PMA Nomor 20 Tahun 2019 memberikan syarat adil bagi wakil calon mempelai pria dalam sighat qobul nikah. Syarat ini dinilai merupakan suatu hal yang baru, karena syarat adil bagi wakil calon mempelai pria tidak ditemukan dalam ketentuan fikih. Selanjutnya berangkat dari adanya perbedaan pendapat oleh Kepala KUA Kecamatan di wilayah Kota Banjabaru terkait dengan syarat adil dan makna adil bagi wakil calon mempelai pria. Atas hal tersebut menarik untuk melakukan penelitian dengan persepsi kepala KUA terhadap makna adil bagi wakil calon mempelai pria. Penelitian ini bertujuan untuk pendapat kepala KUA terhadap makna adil sebagai syarat wakil dalam pernikahan berdasarkan pasal 11 PMA Nomor 20 Tahun 2019 serta dasar hukumnya. Penelitian ini berjenis hukum empiris. Subjek penelitian yang digunakan adalah lima Kepala KUA Kecamatan di Kota Banjarbaru. Objek penelitian ialah persepsi Kepala KUA. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara. Data diolah dengan editing, deskripsi, dan matrikasi. Setelah diolah data akan dianalisis menggunakan Teknik deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi dari Kepala KUA terhadap syarat adil wakil calon suami dalam sighat qobul. Tiga informan memiliki pandangan bahwa adil ialah syarat wajib bagi wakil calon suami, sedangkan kedua informan lainnya tidak. Dasar pendapat informan ialah hadis mengenai adil bagi saksi nikah, hanya saja para informan memiliki penafsiran berbeda dalam memaknai syarat adil. Kemudian informan juga berbeda pendapat mengenai makna adil untuk wakil calon suami. Ketiga informan menyatakan bahwa makna adil ialah adil terhadap Allah dan segala kehidupan muamalah, sedangkan dua informan lainnya menyatakan bahwa makna adil ialah menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 03 Aug 2022 00:13 |
Last Modified: | 03 Aug 2022 00:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20045 |
Actions (login required)
View Item |