WIDYASTUTI, VIVI (2022) PRAKTIK SANDA KEBUN KARET TANPA BATAS WAKTU (STUDI KASUS DI DESA SUMBER AGUNG, KECAMATAN HALONG, KABUPATEN BALANGAN). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (357kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (349kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (767kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (682kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (475kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (424kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (349kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (436kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Vivi Widyastuti, 2022, Praktik Sanda Kebun Karet Tanpa Batas Waktu (Studi Kasus Di Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Pembimbing (I) Dra. Hj. Rusdiyah, M.HI., (II) Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc, MA. HK. Kata Kunci : Praktik Sanda, Kebun Karet, Tanpa Batas Waktu Berbagai kegiatan muamalah yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan salah satunya adalah praktik sanda. Menurut ulama syafi’iyah rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan atas utang yang dapat dijadikan sebagai pembayaran ketika berhalangan dalam membayar utang tersebut. Praktik sanda yang terjadi di Desa Sumber Agung ini biasanya bersifat tradisional yaitu dengan tanpa adanya bukti tertulis dalam akad. Praktik sanda yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sumber Agung juga tidak ada disebutkan batasan waktu, sehingga pihak penerima sanda dapat melakukan pengambilan manfaat atas benda jaminan tersebut secara penuh dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini tentu menyebabkan pihak pemberi sanda mengalami dampak kerugian yang mengakibatkan pihak pemberi sanda tidak memiliki penghasilan tambahan karena barang jaminan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak penerima sanda. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas tentang praktik sanda kebun karet tanpa batas waktu serta mengetahui apa akibat yang ditimbulkan terhadap praktik sanda kebun karet tanpa batas waktu di Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini berlokasikan di Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara ke beberapa informan yang telah memenuhi kriteria penelitian. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriks untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang di dapat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, praktik sanda kebun karet tanpa batas waktu yang terjadi di masyarakat Desa Sumber Agung tidak sesuai dengan hukum islam dan terdapat riba didalamnya,sehingga perlu adanya edukasi dan pemahaman seperti, perlu adanya bukti tertulis, pihak saksi sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dalam masa sanda. Kedua, akibat yang ditimbulkan dalam praktik sanda kebun karet tanpa batas waktu adalah ada beberapa pihak yang dirugikan dalam sanda.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 05 Aug 2022 06:56 |
Last Modified: | 05 Aug 2022 06:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20110 |
Actions (login required)
View Item |