EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Istishna Penjahitan Pakaian di Era New Normal (Studi Kasus di Nazhifa Tailor Desa Pegatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan)

Lu’lu, Lu’lu (2022) Praktik Istishna Penjahitan Pakaian di Era New Normal (Studi Kasus di Nazhifa Tailor Desa Pegatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (122kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (243kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (630kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (476kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (393kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (534kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (259kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan proses akad istishna’ di rumah jahit Nazhifa Tailor. Akad istishna’ ialah akad pesanan dengan seorang pembeli yang menyampaikan spesifikasi produk kepada penjual dan penjual yang mengikuti kriteria tersebut dalam produksi barang yang diinginkan. Adapun sistem yang mengalami perubahan pada akad istishna’ ini baru diaplikasikan pada saat memasuki era new normal, yaitu era pembaruan pasca pandemi covid 19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pada proses akad istishna’ yang telah mengalami perubahan tersebut dan pandangan fikih muamalah terhadap keabsahan perubahan pada mekanisme akad istishna. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dalam bidang muamalah dengan berlokasi di sebuah rumah jahit di Desa Pegatan, Kalimantan Tengah. Rumah jahit tersebut bernama Nazhifa Tailor. Data diperoleh dari informan yang terlibat langsung dalam proses akad istishna’ yaitu dua orang penjahit dan tiga orang kostumer atau pembeli dengan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian hasil penelitian dianalisis dan disajikan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik akad istishna’ yang dilakukan di Nazhifa Tailor pada era new normal dalam prosesnya melibatkan media elektronik WhatsApp (WA). Penggunaan media elektronik ini bertujuan untuk menjelaskan secara lengkap terkait ukuran, model dan lainnya kepada penjahit. Kemudian tahap berikutnya setelah penyampaian secara rinci motif pakaian ialah proses pembuatan yang dilanjutkan pada proses pembayaran, kemudian tahap akhir ialah tahap penyerahan barang. Melalui analisis deskriptif kualitatif akad istishna’ di era new normal ini dikatakan boleh dilakukan. Artinya transaksi tersebut tidak memiliki unsur terlarang seperti riba, gharar dan masyir. Mekanisme akad pesanan berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa setiap proses atau prosedur yang digunakan di era new normal memiliki kesesuaian dengan kaidah akad istishna’ dalam fikih muamalah. Serta akad istishna’ yang dilakukan tersebut dalam prosesnya telah melibatkan media elektronik WhatsApp (WA) yang penggunaannya berdasarkan kerelaan dan ketidakpaksaan sehingga akad yang melibatkan media elektronik tersebut sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM)
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:20
Last Modified: 09 Jan 2023 06:20
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21522

Actions (login required)

View Item View Item