Rossiana, Rossiana (2023) Jual Beli Makanan Sistem All You Can Eat di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (481kB) |
|
Text
AWAL_.pdf Download (460kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (60kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (212kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (341kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (129kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (258kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (65kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (139kB) |
|
Text
LAMPIRAN_.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Jual beli makanan dengan sistem all you can eat di Restoran Pochajjang dan Restoran Ms.geisha. Dalam jual beli ini pembeli datang dan membayar harga terlebih dahulu yang telah ditentukan pihak restoran setelah membayar pembeli dipersilahkan makan sepuasnya tanpa ada batasan jumlah makanan, sehingga jual beli seperti ini menimbulkan persoalan dimana tidak diketahui seberapa banyak makanan yang dimakan oleh pembeli dan diindikasikan terdapat unsur gharar. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktek jual beli makanan sistem all you can eat di restoran Banjarmasin. (2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap praktek jual beli maknan sistem all you can eat di restoran Banjarmasin. Penelitian ini termasuk Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian empiris, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara. Kemudian data yang telah didapat tersebut diolah menggunakan analisis data kualitatif yaitu mulai dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Praktik jual beli sistem all you can eat ini antara pihak restoran dan konsumen dilakukan diawal kesepakatan atau atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan. Pelaksanaan jual beli makanan sistem all you can eat adalah jual beli makanan dengan membayar satu harga dan makan sepuasnya. Jual beli all you can eat ini mengandung unsur gharar karena setiap konsumen berbeda-beda mengambil makanan yang telah mereka ambil, belum diketahui secara jelas dalam jumlah, takaran atau porsi makanan. Dalam jual beli ini termasuk gharar yasir (gharar ringan) diperbolehkan dan akad telah diepakati tetap sah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 24 Jan 2023 09:26 |
Last Modified: | 24 Jan 2023 09:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21863 |
Actions (login required)
View Item |