EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim pengadilan Agama Rantau Tentang Konversi Kewajiban Nafkah Batin Bagi Suami yang Lalai

Hafizhatul Fitri, Hafizhatul Fitri (2023) Pendapat Hakim pengadilan Agama Rantau Tentang Konversi Kewajiban Nafkah Batin Bagi Suami yang Lalai. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (215kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (181kB)
[img] Text
BAB I .pdf

Download (826kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (720kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (287kB)
[img] Text
BAB IV .pdf

Download (836kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (405kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal selama-lamanya, akan tetapi undang-undang perkawinan membolehkan perceraian dengan alasan yang bisa ditanggung jawabkan secara hukum. Hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam Undang-Undang Perawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang salah satunya suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya. Terkait nafkah batin yang tidak terpenuhi sehingga dikonversi menjadi uang, hal tersebut belum diatur dalam perundangundangan. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Rantau dalam menghitung nafkah batin yang dikonversi menjadi uang serta mengetahui landasan hukum yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan pendapatnya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan empat orang informan terkait cara menghitung konversi nafkah batin diganti dengan uang. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan yaitu editing, deskripsi, dan matriks. Data yang telah diperoleh kemudian dipaparkan lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai tuntutan istri perihal nafkah batin yang diuangkan, dalam menentukan nominalnya hakim Pengadilan Agama berpatokan pada kesanggupan, kepatutan dan kelayakan suami. Hakim harus menyesuaikan data penghasilan dari suaminya. Apabila pendapatan suaminya tidak diketahui secara persis penghasilannya setaiap bulan, maka bisa dilihat dari Upah Minimum Reginal (UMR) masing-masing daerah, serta melihat dari lamanya nafkah batin yang tidak dilakukan dalam masa pernikahan. Dari empat orang informan hanya ada satu informan yang menggunakan sistem konversi. Adapun menggunakan rumus jurumetri, sebagai berikut: Biaya makan × 3 (tiga) kali sehari × lamanya nafkah batin yang tidak dilakukan. Terkait ketentuan cara menghitung nafkah batin yang dikonversi dengan uang landasan hukum yang digunakan hakim yaitu Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 77 ayat (5) KHI, SEMA No.3 Tahun 2018 Kamar Agama III.A.2.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 06 Feb 2023 00:22
Last Modified: 06 Feb 2023 00:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22029

Actions (login required)

View Item View Item