Ramadhana, Mala Rizka (2022) Studi Komparatif Hukum Wakaf dari Non Muslim Menurut Empat Mazhab. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (259kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (261kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (517kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (562kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (531kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (525kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (276kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Wakaf telah memerankan peran penting dalam kehidupan seperti dalam ibadah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Seiring dengan perkembangan budaya dan pemikiran manusia, kehidupan antar umat berkembang ke arah yang lebih dinamis dan semangat toleransi yang tinggi, salah satunya seperti wakaf dari non-Muslim. Menenai wakaf dari non Muslim untuk syia Islam ada beberapa ulama mazhab yang berbeda pendapat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum wakaf dari non-Muslim menurut empat mazhab, beserta alasan dan dasar dari pendapat ke empat mazhab tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah Juridis Normatif, bisa juga diartikan sebagai penelitian kepustakaan (library resech) bahan hukum penelitian yang digunakan berupa buku-buku sebagai sumber referensi kemudian disajikan secara deskriptif. Kemudian untuk memperoleh hasil dilakukan analisis komparatif. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut keempat mazhab bahwa wakaf dari non-Muslim sah hukumnya dengan terpenuhinya rukun dan syarat. Tetapi terdapat perbedaan pendapat pada hukum wakaf dari non Muslim yang ditujukan ke mesjid (syiar-syiar Islam). Menurut mazhab Hanafi dan mazhab Maliki bahwa wakaf non muslim untuk syiar Islam itu tidah dianggap sah, dengan alasan karna wakaf untuk syiar Islam itu bertujuan untuk pendekatan kepada Allah, juga dengan alasan menurut mereka bahwa wakaf itu ibadah menurut mereka dan menurut musim sendiri. Maka dengan itu wakaf dari non muslim untuk syiar slam tidak sah. Adapun menurut Mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali bahwa wakaf dari non muslim tetap sah walau ditujukan ke syiar Islam, dengan alasan bahwa wakaf ini diartikan sebagai sebuah pemberian, yang mana pemberian tidak dibatasi dan kebaikannya apapun yang dilakukannya didunia akan dibalas pula didunia. Sedangkan bagi seorang muslim yang berwakaf maka bernilai ibadah yang menjadi amal jariyah baginya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 06 Feb 2023 01:32 |
Last Modified: | 06 Feb 2023 01:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22030 |
Actions (login required)
View Item |