Fuad, Muhammad (2023) Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Kurir Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen dalam Transaksi Cash On Delivery Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (94kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (934kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (121kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (531kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (695kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (337kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (461kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Metode pembayaran di tempat atau yang kita kenal dengan metode pembayaran COD (Cash on Delivery) tidak jarang ditemukan kasus seperti pihak debitur atau pihak konsumen yang enggan membayar barang yang telah dipesannya, padahal sebelumnya telah mencapai kata sepakat. Bahkan terkadang, pihak konsumen menyalahkan kurir dari pihak ekspedisi yang dimana kurir tersebut tidak bersalah dan hanya bertugas untuk mengantarkan barang ke tangan para konsumen. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan metode yang digunakan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: pertama, wanprestasi yang dilakukan konsumen dalam transaksi e-commerce dengan sistem Cash on Delivery (COD) berupa menolak membayar barang ke kurir padahal tugas kurir yanga mengantar barang. Perilaku seorang konsumen yang telah melakukan penolakan untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) dinilai telah melanggar kewajiban konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Menurut Pasal 1450 KUHPerdata, kurir yang merasa hak-haknya dirugikan dalam menjalankan tugasnya dapat menuntut atas pembatalan perikatan yang telah dibuat, dalam hal ini kurir dapat membatalkan dalam menjalankan kuasa dari perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, membawa kerugian dalam orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ketiga, dalam fiqh muamalah akad sejenis ini disebut wakalah bil ujrah. Namun, tidak banyak hukum yang mengatur tentang wanprestasi ke kurir ini
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 06 Feb 2023 06:25 |
Last Modified: | 06 Feb 2023 06:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22051 |
Actions (login required)
View Item |