EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Kurir Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen dalam Transaksi Cash On Delivery Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah

Fuad, Muhammad (2023) Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Kurir Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen dalam Transaksi Cash On Delivery Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (94kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (934kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (121kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (592kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (531kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (695kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (337kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (461kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Metode pembayaran di tempat atau yang kita kenal dengan metode pembayaran COD (Cash on Delivery) tidak jarang ditemukan kasus seperti pihak debitur atau pihak konsumen yang enggan membayar barang yang telah dipesannya, padahal sebelumnya telah mencapai kata sepakat. Bahkan terkadang, pihak konsumen menyalahkan kurir dari pihak ekspedisi yang dimana kurir tersebut tidak bersalah dan hanya bertugas untuk mengantarkan barang ke tangan para konsumen. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan metode yang digunakan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: pertama, wanprestasi yang dilakukan konsumen dalam transaksi e-commerce dengan sistem Cash on Delivery (COD) berupa menolak membayar barang ke kurir padahal tugas kurir yanga mengantar barang. Perilaku seorang konsumen yang telah melakukan penolakan untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) dinilai telah melanggar kewajiban konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Menurut Pasal 1450 KUHPerdata, kurir yang merasa hak-haknya dirugikan dalam menjalankan tugasnya dapat menuntut atas pembatalan perikatan yang telah dibuat, dalam hal ini kurir dapat membatalkan dalam menjalankan kuasa dari perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, membawa kerugian dalam orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ketiga, dalam fiqh muamalah akad sejenis ini disebut wakalah bil ujrah. Namun, tidak banyak hukum yang mengatur tentang wanprestasi ke kurir ini

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: FAHMI FAHMI FAHMI
Date Deposited: 06 Feb 2023 06:25
Last Modified: 06 Feb 2023 06:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22051

Actions (login required)

View Item View Item