Fahmi, Muhammad (2023) Pratik Jual Beli Bahan Baku Arang Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (91kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAKS.pdf Download (44kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (331kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (379kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (56kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (327kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (46kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (184kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya jual beli bahan baku arang di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan bahan baku arang di lahan kosong tanpa izin dari pemiliknya. Dengan demikian penjual menjual bahan baku arang tersebut kepada pembeli, pembeli pun tidak mengetahui asal usul bahan baku arang tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli bahan baku arang dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli bahan baku arang yang ada di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang juga disebut dengan penelitian hukum sosiologi atau secara umum merupakan penelitian studi lapangan, yang berlokasi di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru. Subjek penelitian ini adalah penjual dan pembeli bahan baku arang. Adapun objeknya ialah pandangan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli bahan baku arang. Pengumpulan data yang akan penulis lakukan melalui observasi dan wawancara. Kemudian dianalisis data dengan melakukan tiga cara, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa penjual memanfaatkan/mengambil bahan baku arang dari lahan yang kosong tanpa izin pemiliknya, yang mana lahan tersebut tidak dikelola ataupun tidak terurus. Dalam praktik jual beli ini lahan yang dikelola oleh penjual berbeda-beda, yaitu ada lahan milik individual dan ada pula milik perusahaan PT. Arutmin Indonesia. Penjual memanfaatkan lahan tersebut karena mereka menganggap lahan bebas dan ada pula melakukannya terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pandangan fiqh muamalah tentang jual beli bahan baku arang di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru ini jelas dilarang menurut Islam karena penjual bukan menjual bahan baku arang milik sendiri, akan tetapi, mengambil hak orang lain tanpa izin. Dengan demikian jual beli ini termasuk kategori jual beli ghasab (mengambil hak orang lain) yaitu hukumnya haram.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 09 Jun 2023 05:58 |
Last Modified: | 09 Jun 2023 05:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23240 |
Actions (login required)
View Item |